Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 28 November 2012 09:59 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah mengerahkan intelijen untuk menangkap Bambang Santoso, 63 tahun. Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro ini masuk daftar pencarian orang alias berstatus buron Kejaksaan.

Status buron atas Bambang Santoso dikeluarkan resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara dana sosialisasi Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar pada Rabu, 28 November 2012. Status buron ini dikeluarkan karena tidak ada iktikad baik Bambang Santoso yang kembali mangkir dari panggilan untuk ketiga kalinya. “Ya, hari ini Kejaksaan resmi nyatakan buron, Bambang Santoso,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejakaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, kepada Tempo, Rabu pagi, 28 November 2012.

Pada panggilan ketiga, surat diantarkan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke rumah Bambang Santoso di Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jombang. Tetapi, saat petugas kejaksaan mengunjungi rumah tersebut, tersangka tidak ada di tempat. Padahal, saat itu sudah ada beberapa petugas Kejaksaan Bojonegoro yang sudah bersiap menjemput paksa pria asal Solo, Jawa Tengah ini.

Saat petugas berada di rumahnya Bambang Santoso di Jombang, juga tidak ada keterangan resmi. Akhirnya, anggota campuran, termasuk dari intelijen, pulang ke Bojonegoro dengan tangan hampa. Hasil nihil ini diperburuk dengan keterangan surat dari pihak Bambang Santoso dan pengacaranya yang dikirim lewat kurir. Isi surat: Bambang Santoso berencana berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita, di Jakarta, Selasa petang, 27 November 2012.

Dari kesimpulan itulah, kemudian Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Bambang Santoso dikenakan status buron. Karena, tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Yaitu, mangkir tiga kali, dan tidak punya iktikad baik untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Kita tegas itu,” ujar Nusirwan Sahrul.

Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga akan secepatnya mengirim surat ini ke sejumlah instansi. Isi suratnya, permohonan pemberitahuan akan status mantan Sekretaris Bojonegoro, Bambang Santoso, yang bermasalah hukum. Selain itu, Kejaksaan juga menyebar intelijen ke sejumlah titik yang dimungkinkan untuk persembuyian tersangka.

SUJATMIKO

Berita terpopuler lainnya:

Tuduhan Marzuki Alie Dibantah Dubes RI di Jerman

Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya

Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad

BNN: Akan Kami Ungkap Siapa Sebenarnya Ola

Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diperiksa  

27 November 2012

Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diperiksa  

Sejumlah direksi melakukan dua jenis korupsi, masing-masing senilai Rp 3,7 miliar dan Rp 2,675 miliar.

Baca Selengkapnya