TEMPO.CO, Jakarta-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya selama enam tahun bertugas di lembaga tersebut.
"Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian kemarin.
Rabu pekan lalu, Hendy datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, sejumlah mantan penyidik mengungkapkan risau mereka terhadap KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)
Hendi berujar, Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.
"Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti, tetapi Samad mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.
Begitu pula dengan penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.
Penilaian berbeda dikemukakan oleh Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai aturan.
Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan bekas anak buahnya itu "Saya no comment saja, biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi merasa heran dengan pernyataan Hendy.
Sebab, kata dia, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."
Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu perihal tindakan Hendy dan Yudhi bercerita kepada wartawan. Boy mengatakan kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.
Aktivis Pusat Kajian Analisa Anti Korupsi (PUKAT) menilai Dewan telah menyalahgunakan kewenangannya. Ia juga menuding Dewan memiliki maksud tersembunyi. “Seharusnya mereka memanggil KPK,” kata peneliti PUKAT, Hifdzil Alim.
Adapun Komisi Hukum berkeras pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada KPK atas keterangan para mantan penyidik tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA | ARYANI KRISTANTI | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIAN | MARIA YUNIAR | EFRI R
Berita Terpopuler
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
BNN: Akan Kami Ungkap Siapa Sebenarnya Ola
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Peran Ola Akan Diungkap dari Hillary K. Chimezie
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Berita terkait
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak
15 jam lalu
Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaPengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK
18 jam lalu
Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK
Baca SelengkapnyaIstri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
20 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
23 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 hari lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
1 hari lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
1 hari lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
1 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
1 hari lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca Selengkapnya