TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD akan kembali mengajar usai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada April 2013. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini sudah mulai menghubungi beberapa perguruan tinggi untuk mengisi kelas sebagai dosen.
"Saya sudah menghubungi beberapa perguruan tinggi yang pernah saya tinggal, karena setelah April saya akan kembali ke habitat," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jumat, 23 November 2012.
Ia menyatakan, selama menjabat sebagai ketua MK dirinya banyak mengurangi waktu untuk mengajar. Ia hanya mengajar di enam universitas yang menyediakan kelas di akhir pekan yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Dipenogoro, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Tanjung Pura.
Jumlah ini sangat kecil dibandingkan tempat dan waktu mengajar selama dirinya menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia memaparkan, sebelum dan ketika menjabat sebagai anggota Komisi Hukum DPR RI dirinya masih mengajar di 15 universitas.
"Relatif di DPR kan tidak ada kerjaan, tapi sejak di MK mulai mengurangi banyak waktu mengajar, karena hari biasa harus ke kantor," kata dia.
Mahfud sendiri memang sudah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai akhir masa tugasnya sejak 1 Oktober 2012 ke Pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, ia juga menyampaikan tidak akan memperpanjang masa tugas sebagai hakim konstitusional.
Ia memilih untuk berhenti ketika berada di puncak karirnya sebagai ketua MK. Ia juga berniat kembali ke dunia pendidikan dengan menjadi dosen dengan menunggu keputusan politiknya pada Mei 2013 mengenai pencalonan presiden 2014.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Mahfud Berhenti dari MK, Jangan Dipolitisasi
Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan
Mahfud: Karena Senang, Saya Berhenti Jadi Ketua MK
Mahfud Mundur dari Ketua MK
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
11 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya