Dewan Pers Tak Mau Larang Siaran Langsung Sidang  

Reporter

Kamis, 22 November 2012 22:12 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti menyatakan lembaganya tak berwenang mengatur siaran langsung persidangan oleh stasiun televisi. Pengaturan itu, kata dia, merupakan kewenangan penuh para hakim. “Siaran langsung itu hak majelis hakim,” kata Bambang saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 November 2012.

Menurut Bambang, informasi yang terungkap dalam persidangan merupakan informasi yang layak dikonsumsi publik. Apalagi, jika kasus yang tengah disidangkan menyangkut kepentingan publik. Misalnya kasus korupsi yang telah merugikan uang negara.

Bambang menyatakan, selama ini tidak ada larangan bagi stasiun televisi mana pun untuk tidak menyiarkan siaran langsung jalannya persidangan kasus korupsi. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Kehakiman. Isinya menyatakan persidangan terbuka untuk publik.

Siang tadi, salah seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko menyatakan kegundahannya atas siaran langsung sidang yang ditayangkan beberapa stasiun televisi swasta. Soalnya laporan secara live ini membuat para calon saksi yang akan dihadirkan di persidangan tahu fakta yang disampaikan saksi lain di persidangan. "Antar saksi tak boleh berkomunikasi. Tapi dengan siaran langsung, saksi yang besok baru disidang pun sudah melihat persidangan," kata dia.

Sudjatmiko juga menilai, siaran langsung bisa melanggar aturan yang melarang anak-anak masuk ke ruang sidang. Alasannya, ketika melihat televisi mereka bisa langsung melihat acara yang dilarang tersebut. "Dengan live anak-anak sampai kakek-nenek pun menonton.” Atas dua alasan ini, Sudjatmiko meminta Dewan Pers meninjau aturan soal pelaporan langsung itu.

Menurut Bambang, alasan yang disampaikan Sudjatmiko tak bisa dipakai untuk melarang pers melaporkan langsung jalannya sidang. Apalagi jika yang disidang adalah tokoh publik.
Status anak-anak juga tak cukup kuat untuk melarang laporan langsung. Anak-anak, kata dia, bisa dikontrol oleh orang dewasa. Lagipula kata dia tak ada hal dalam sidang yang tak layak ditonton anak-anak.

“Alasan itu saya rasa terlalu mengada-ada. Kecuali untuk sidang yang menyangkut masalah pribadi keluarga dan asusila.”

Mengenai bocornya fakta sidang pada saksi yang akan dipanggi, Bambang berujar, bisa disiasati oleh para hakim dengan menghadirkan langsung saksi-saksi yang berkaitan dalam satu hari. Saat sidang berlangsung, saksi lain bisa menunggu di ruang yang tak ada akses untuk televisi. Bambang juga menyebut, siaran langsung bukanlah satu-satunya akses informasi bagi para saksi. “Para calon saksi kan juga bisa mendapat informasi dari rekaman.”

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

3 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

3 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

8 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

14 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

17 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

19 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

24 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

27 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

27 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

27 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya