Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono akan kooperatif dalam proses penuntasan kasus pengucuran dana talangan Bank Century pada 2008 lalu. Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, mengatakan, sejak awal hingga sekarang, sikap Boediono sudah jelas, yakni tetap percaya pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntaskan kasus Century.
"(Wapres Boediono) siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century," kata Yopie melalui pesan pendek, Selasa, 20 November 2012.
Menurut Yopie, Boediono tak akan berusaha menghalangi dengan cara apa pun terhadap proses pengusutan kasus Century oleh komisi antirasuah. Selain itu, ia melanjutkan, Boediono tidak akan berusaha mengarahkan atau mendesak KPK untuk melakukan sesuatu.
"Karena (Wapres Boediono) menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak mana pun," ujar Yopie.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, dua pejabat tinggi Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. "Ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan BM (Budi Mulya), Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF (Siti Chalimah Fadjrijah), Deputi V Bidang Pengawasan BI," katanya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di kompleks parlemen Senayan, kemarin.
Abraham menjelaskan, penyelidikan kasus Century dilakukan sejak Desember tahun lalu. KPK sebelumnya pun telah melakukan gelar perkara dalam memutuskan kecukupan bukti untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Menurut dia, dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Ada penyalahgunaan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujarnya.
Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan pada Mei tahun lalu juga menemukan indikasi aliran dana dari Robert Tantular, bekas pemilik Century, senilai Rp 1 miliar kepada Budi Mulya. Kasus ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung.