KPK Sebut 2 Tersangka Kasus Century, DPR Kecewa

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 20 November 2012 13:06 WIB

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi mendesak penyelesaian kasus Bank Century. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akhirnya menyebut dua nama tersangka baru kasus Bank Century di DPR, Selasa, 20 November 2012. Pernyataan Abraham itu persis dengan yang diberitakan Tempo.co pertama kali Senin lalu (Baca: Dua Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan pada Skandal Century).

Munculnya dua nama tersangka kasus Bank Century itu ternyata belum memuaskan DPR. "Ini masih di bawah ekspektasi," ujar anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, dalam rapat di DPR, Jakarta, Selasa, 20 November 2012.

Politikus Partai Golkar itu menyesalkan lambatnya penanganan kasus Century hingga memakan waktu tiga tahun. Ia meminta KPK segera menyebutkan tersangka lain. Bambang menilai, dua nama tersangka yang diumumkan KPK belum merujuk kepada kerugian sistemik senilai Rp 6,7 triliun. "Masih ada jalan panjang yang kita lalui," kata dia.

Dalam rapat itu, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dua nama tersangka baru kasus Century. Dua tersangka itu adalah petinggi Bank Indonesia berinisial BM, yang menjabat Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF, Deputi V Bidang Pengawasan.

Anggota Tim Pengawas yang lain, Hendrawan Supratikno, memberi apresiasi atas peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, menurut dia, dua nama tersebut belum cukup. "Ke mana nama-nama yang lain?" kata dia.

Sedangkan Akbar Faisal mempertanyakan alasan KPK tidak menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, sebagai tersangka. "Saya minta penyelidikan berlanjut karena ada indikasi," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal keterlibatan Boediono, Abraham menyatakan, lembaganya mengacu kepada teori konstitusi. Dalam teori itu disebutkan, ada dua warga negara yang jika terjerat kasus hukum, penyelidikannya dilakukan oleh DPR.

Oleh karena itu, Abraham mengatakan, jika DPR menduga ada keterlibatan Boediono, penyelidikannya diserahkan kepada parlemen. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nantinya DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau benar terbukti, MK menyerahkan ke DPR, barulah ada pemakzulan," kata Abraham.

Anggota Tim Pengawas lainnya, Ahmad Yani, mengatakan, alasan yang dikemukakan Abraham tidak tepat. "Saat itu Pak Boediono belum menjadi wakil presiden, jadi seharusnya penyelidikan dilakukan oleh KPK," kata dia.

SATWIKA MOVEMENTI


Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR
Empat Tahun Mencari Tersangka Kasus Century
DPR Tagih Janji KPK Soal Skandal Century
Ilmuwan Temukan Gen Penentu Waktu Kematian
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

15 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

21 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

23 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya