TEMPO.CO, Surabaya - Badan Lingkungan Hidup Gresik akan segera mengumumkan hasil analisis laboratorium atas semburan lumpur yang ditemukan di Desa Metatu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dugaan sementara, semburan lumpur ini berbeda dengan materi yang dikeluarkan lumpur Lapindo di Sidoarjo. "Kelihatannya lain, kandungannya lebih kecil. Tapi pastinya tunggu hasil penelitian," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Gresik, Tugas Husni Syarwanto, Jumat, 16 November 2012.
BLH telah mengambil sampel dari semburan lumpur yang bercampur minyak dan gas, sesaat setelah kejadian pada Selasa, 13 November 2012. “Hasil uji laboratorium selesai setelah 3-4 hari dari pengambilan sampel,” kata Tugas. Meski belum bisa dipastikan, kandungan yang terdapat di dalam semburan diduga mengandung gas metan karena baunya sangat menyengat. Semburan itu diketahui pertama kali sekitar pukul 17.45 WIB.
Menurut Tugas, semburan berasal di tengah-tengah tanah waduk desa yang letaknya 50-75 meter dari sumur lama yang sudah ditutup. Sebelumnya, wilayah itu pernah dikelola PT Petrochina Gresik. Namun, Petrochina tidak beroperasi lama karena kandungan minyaknya ternyata tidak banyak. Tanah itu pun dikosongkan begitu saja. Pihak Petrochina Gresik belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini
Saat ini, pihak Badan Lingkungan Hidup hanya memberikan sosialisasi ke warga setempat untuk mewaspadai semburan lumpur tersebut. Masyarakat diminta untuk tidak mendatangi atau terlalu dekat dengan lokasi semburan. Anggota Kepolisian Resor Gresik dikerahkan untuk mengamankan lokasi semburan. Apalagi jarak antara lokasi dan permukiman warga tidak jauh, kurang dari radius satu kilometer. Luberan lumpur juga terus mengalir hingga radius 100 meter dari pusat semburan.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Deddy Mizwar Pasrah kepada Eep Saefulloh Fatah
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas
Tolak UMP Rp 2,2 juta, Pengusaha Siap Gugat Jokowi
Berita terkait
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca SelengkapnyaIni Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Baca SelengkapnyaKrisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Baca SelengkapnyaMigas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas
20 Agustus 2016
Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
Baca SelengkapnyaPerubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
Baca SelengkapnyaKPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.