Semburan Lumpur Gresik Berbeda dengan Lapindo  

Reporter

Editor

Yuliawati

Jumat, 16 November 2012 18:36 WIB

Sebuah tiang pengukur ketinggian tertanam tengah kolam lumpur yang mengering di desa Siring, Porong Sidoarjo. Enam tahun semburan Lumpur Lapindo, persoalan ganti rugi sebagian korban belum terselesaikan. Gubernur Jawa Timur Soekarwo, mendesak pemerintah pusat memberikan dana talangan pembayaran ganti rugi sesesar Rp 5,4 triliun. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Lingkungan Hidup Gresik akan segera mengumumkan hasil analisis laboratorium atas semburan lumpur yang ditemukan di Desa Metatu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dugaan sementara, semburan lumpur ini berbeda dengan materi yang dikeluarkan lumpur Lapindo di Sidoarjo. "Kelihatannya lain, kandungannya lebih kecil. Tapi pastinya tunggu hasil penelitian," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Gresik, Tugas Husni Syarwanto, Jumat, 16 November 2012.

BLH telah mengambil sampel dari semburan lumpur yang bercampur minyak dan gas, sesaat setelah kejadian pada Selasa, 13 November 2012. “Hasil uji laboratorium selesai setelah 3-4 hari dari pengambilan sampel,” kata Tugas. Meski belum bisa dipastikan, kandungan yang terdapat di dalam semburan diduga mengandung gas metan karena baunya sangat menyengat. Semburan itu diketahui pertama kali sekitar pukul 17.45 WIB.

Menurut Tugas, semburan berasal di tengah-tengah tanah waduk desa yang letaknya 50-75 meter dari sumur lama yang sudah ditutup. Sebelumnya, wilayah itu pernah dikelola PT Petrochina Gresik. Namun, Petrochina tidak beroperasi lama karena kandungan minyaknya ternyata tidak banyak. Tanah itu pun dikosongkan begitu saja. Pihak Petrochina Gresik belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini

Saat ini, pihak Badan Lingkungan Hidup hanya memberikan sosialisasi ke warga setempat untuk mewaspadai semburan lumpur tersebut. Masyarakat diminta untuk tidak mendatangi atau terlalu dekat dengan lokasi semburan. Anggota Kepolisian Resor Gresik dikerahkan untuk mengamankan lokasi semburan. Apalagi jarak antara lokasi dan permukiman warga tidak jauh, kurang dari radius satu kilometer. Luberan lumpur juga terus mengalir hingga radius 100 meter dari pusat semburan.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:

Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI

Deddy Mizwar Pasrah kepada Eep Saefulloh Fatah

Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas

Tolak UMP Rp 2,2 juta, Pengusaha Siap Gugat Jokowi

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya