TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Diraja Malaysia telah menangkap pasangan suami- istri warga negara Malaysia yang memperkosa dan menganiaya warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Diraja Malaysia menangkap keduanya pada Selasa, 13 November 2012 malam. Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kepolisian Diraja baru menginformasikan kepada KBRI Kuala Lumpur pada Kamis, 15 November 2012 pagi ini.
Seorang TKI wanita yang bekerja di Seramban, Negeri Sembilan, diperkosa oleh majikan pria dan dianiaya oleh majikan perempuan pada 5 November 2012. Pemerkosaan ini merupakan peristiwa kedua yang diketahui menimpa TKI. Sebelumnya, seorang buruh migran lain asal Jawa Tengah diperkosa oleh tiga polisi Diraja Malaysia.
Kementerian Luar Negeri tidak menjelaskan nama kedua pelaku ini. Setelah ditangkap sejak dua hari lalu, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini dipastikan pelaku pria ditahan hingga 20 November 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan. Kasusnya sendiri sudah masuk tahap penyidikan. Pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Secara bersamaan, Kepolisian Diraja Malaysia juga menyidik keterlibatan pelaku perempuan. Tuduhan yang dikenakan adalah penyiksaan dan penganiayaan. Akan tetapi, tidak dijelaskan apa pasal dan ancaman hukumannya.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terpopuler:
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Doyan Pesta
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang
Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo
Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub
Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
26 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya