TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, 12 partai yang gugur pada tahap verifikasi administrasi tak akan diloloskan ke tahap verifikasi faktual. Ia yakin Komisi tak salah membuat keputusan.
Menurut Husni, ke-12 partai itu memang tak memenuhi syarat kelolosan. "Kami sudah meneliti seratus persen, partai-partai itu memang tidak lolos," kata Husni ketika ditemui di kantornya, Senin, 12 November 2012.
Komisi rencananya akan menyimpulkan hasil pemeriksaan ulang berkas persyaratan ke-12 partai yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi itu hari ini. Anggota Komisi rencananya akan menggelar rapat pleno malam ini, namun lima dari tujuh anggota masih di Kendari, mengawal rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara. "Jadwalnya seperti itu. Lima komisioner ke Sulawesi karena anggota Komisi di sana kosong setelah dipecat," ujarnya. "Kalau malam ini sudah pulang kami segera rapat."
Pemeriksaan ulang berkas partai merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Badan Pengawas menilai Komisi banyak melanggar aturan pada tahap verifikasi administrasi sehingga hasil akhirnya tak bisa dipercaya. Badan Pengawas kemudian merekomendasikan Komisi agar meloloskan 12 dari 18 partai yang tak lolos verifikasi administrasi.
Anggota Badan Pengawas Nelson Simanjuntak mengatakan, hari ini tenggat terakhir tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas. Komisi harus segera menjawab rekomendasi tersebut. Nelson mengatakan pihaknya akan mencermati apa pun jawaban Komisi. "Kami tunggu sampai malam nanti," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
40 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
56 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya