Soal Upah Buruh, Pemerintah Dinilai Tak Netral

Reporter

Selasa, 6 November 2012 22:17 WIB

Para buruh menuntut pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Jakarta--Pemerintah dinilai tidak netral dan melanggar kesepakatan dengan pengusaha soal pengupahan. "Mereka cenderung mengambil kebijakan yang populis," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat APINDO Haryadi B. Sukamdani saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 6 November 2012.

Soal pengupahan dan menghadapi tuntutan buruh, pengusaha menilai pemerintah tak menjalankan peranan sebenarnya. "Seharusnya pemerintah netral dan tidak memihak serta menjalankan perannya sebagai wasit," kata Haryadi.

Pemerintah pusat dan daerah sebenarnya sudah banyak melakukan kesepakatan dengan pengusaha soal upah. “Sudah lewat mekanisme yang dijalani bersama, ada survei dibahas, dikaji dan ditetapkan,” ujar dia. Namun sayangnya, pemerintah enggan menggunakan pakem yang sudah ada.

“Mereka (pemerintah daerah), justru menetapkan upah lain diluar yang sudah disepakati,” kata dia. Untuk itu, “Banyak asosiasi yang marah kalau situasinya begini. Pemerintah seakan tak peduli pada industri.”

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta permasalahan antara buruh dan pengusaha soal upah minimum diselesaikan lewat dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama bipartit yang ada di tiap perusahaan. "Masalah upah dan outsourcing sebaiknya diselesaikan bipartit," ujarnya di Jakarta, Selasa, 6 November 2012.

Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari menambahkan, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur outsourcing, pekan ini. Permen diharapkan pemerintah bisa meredakan polemik dan ketegangan antara buruh dengan pengusaha.

"Kami berharap dengan adanya Permen, ketegangan bisa mereda. Paling tidak jika suasanya sudah tenang, dialog bisa berlangsung secara baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, sore ini.

SUBKHAN

Baca juga:
Lika-liku Upeti DPR
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah

Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?

Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi

Peminta Upeti BUMN Bisa Gugat Balik Dahlan

Berita terkait

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

16 Mei 2016

BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik 0,36 Persen  

Semakin tinggi upah riil, semakin tinggi daya beli

buruh.

Baca Selengkapnya

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

21 Desember 2015

BKPM: Upah Masalah Terbesar Sektor Padat Karya  

Paket kebijakan jilid IV telah memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan.

Baca Selengkapnya

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

13 Desember 2015

Upah Naik, Bos Kapal Api Pilih Mesin Robot Gantikan Buruh  

Upah minimum buruh kopi yang terus meningkat membuat bos Kapal Api memilih teknologi robot.

Baca Selengkapnya

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

24 November 2015

Tuntut PP Pengupahan Dicabut, Buruh Mogok Nasional 4 Hari  

Tuntut PP Nomor 78 dicabut, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah akan menggelar aksi mogok nasional selama empat hari mulai hari ini.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

6 November 2015

DPR Minta Pemerintah Tunda PP Pengupahan  

PP Pengupahan tidak pernah dibicarakan dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR.

Baca Selengkapnya

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

21 Oktober 2015

Formula Pengupahan Baru Akan Mudahkan Dunia Usaha

Saat ini, baik pemerintah maupun dunia usaha sedang berupaya

untuk melakukan sinkronisasi.

Baca Selengkapnya

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

18 Oktober 2015

Rieke: Sistem Pengupahan Mirip Orde Baru

Rieke Dyah Pitaloka mengkritik rencana kenaikan upah yang hanya
memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Disebut mirip
cara orde baru.

Baca Selengkapnya

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

7 Oktober 2015

Upah, BKPM: Penetapan Lima Tahun, Kenaikan Setiap Tahun  

"... maka, kami bilang, kita buat saja formulanya berlaku lima tahun, tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Azhar Lubis.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

23 Oktober 2014

Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November  

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperingatkan para


gubernur untuk segera mempersiapkan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

4 November 2013

Upah Murah Cara Kuno Menarik Investor  

Pemerintah bertekad memenggenjot produktivitas dan efisiensi sebagai daya tarik baru mendatangkan investor

Baca Selengkapnya