TEMPO Interaktif, Palembang:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan, menetapkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir Nuchrodi Ahmad MM, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan Riding Airsuguhan, senilai Rp 12, 6 miliar. Hal itu diungkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Winoto SH kepada Tempo News Room (TNR) usai mendampingi Bupati meninjau Persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Danau Teluk Gelam di Kayuagung Sabtu sore (19/6). Penetapan tersangka terhadap Nuchrodi, setelah melakukan pemeriksanaan terhadap 20 orang saksi termasui Mantan Bupati OKI, F Rozi Dahlan. Kita sudah turunkan Tim untuk memeriksa yaneg bersangkutan dan sudah dinyatakan tersangka,kata Winoto.Tim penyidik dari Kejari Kayuagung Muhammad Eddy, SH dan Darul Kasyuni, SH telah memintai keterangan sebelumya, terhadap mantan Bupati OKI F Rozi Dahlan. Kejari Kayuagung secara maraton terus memeriksa kasus dugaan penyimpangan proyek swakelola tahun anggaran 2003.Diungkapkan, korupsi di lingkungan Dinas PU Kabupaten OKI yang seluruhnya diduga hampir Rp 63 miliar. Namun, tahap awal, tim penyidik memfokuskan diri pada dugaan kasus proyek Jalan Riding-Airsugihan yang menelan dana Rp 12,6 miliar.Winoto mengatakan pihaknya sudah melakukan segala sesuai yang berkaitan dengan penyidikan dan penyelidikan, sehingga kasus ni bisa terungkap dan dapat dituntaskan.Arif Ardiansyah Tempo News Room