KPK Panggil Pejabat PT Methapora Terkait Hambalang
Editor
Bobby Chandra
Rabu, 31 Oktober 2012 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin, terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang. "Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
PT Methapora Solusi Global adalah perusahaan subkontraktor dari PT Yodhya Karya. Dalam proyek Hambalang, PT Yodhya berperan sebagai konsultan teknik konstruksi. Dalam kasus Hambalang, KPK sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek ini, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang itu, menurut KPK, negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar. Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah kantor PT Metaphora di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain Arifin, KPK juga pernah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan ini sebelumnya. Di antaranya Direktur Utama Rizal Syarifuddin dan Direktur Operasional Asep Wibowo.
Selain PT Methapora, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini. Mereka berasal dari PT Adhi Karya sebagai kontraktor proyek, PT Yodhya Karya, serta PT Ciria Jasa Cipta Mandiri.
Adapun anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, mengisyaratkan adanya temuan kerugian negara yang mencengangkan dalam audit investigatif proyek Hambalang. "Besarnya banget, saya bandingin dengan yang di KPK, saya katakan banget," ucap Agung. Namun Agung tak bersedia memerinci besaran kerugian negara yang dimaksud.
Johan, beberapa waktu lalu, pernah mengungkapkan kerugian negara dalam kasus Hambalang sebesar Rp 10 miliar. Kerugian tersebut hanya berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Deddy. Kerugian ini hanya berasal dari anggaran senilai Rp 275 miliar yang dikucurkan pada 2010.
Agung tidak membantah ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus Hambalang. Penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan negara tidak bisa dilakukan sendirian. "Seperti Hambalang, pelaksanaannya tidak dilakukan sendirian. Ini konteks pembangunan, prosesnya kan kait-mengait," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terpopuler
Dua Unit Tank Leopard Datang Pekan Ini
Kriminalisasi Penyidik Novel Diadukan ke Ombudsman
Jodi Rooseto Jadi Kapolda Jabar, LSM Protes
Lily Wahid Sebut Upeti di DPR Seperti Kentut
Perwira TNI Juga Ikut Setor Upeti ke DPR