FPI Adukan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 30 Oktober 2012 19:06 WIB

Polisi memeriksa terali besi Masjid An Nashir, Bandung, Jawa Barat, yang dirusak oleh anggota Front Pembela Islam, Jumat (26/10). Pada Jumat dini hari sejumlah anggota FPI mendatangi masjid dan melarang jemaah untuk melaksanakan kegiatan perayaan Idul Adha. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Front Pembela Islam menggandeng Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia mengadukan Gubernur Jawa Barat beserta seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat yakni Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam III/Siliwangi, serta Kajati kepada Ombudsman. Pengaduan dilakukan terkait dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Aktivitas Bagi Jemaah Ahmadiyah.

"Laporan ini berkenaan dengan adanya insiden malam Idul Adha di (masjid Ahmadiyah) di Jalan Haji Sapari Kota Bandung," kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat Firman Endipraja saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Firman menjelaskan, insiden perusakan masjid Ahmadiyah, yang berbuntut ditahannya anggota FPI di malam takbiran menjelang perayaan Idul Adha, dianggap sebagai akibat tidak berjalannya fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah setelah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 itu. "Fungsi pemantauannya tidak jalan," ujarnya.

Padahal, pada Pasal 13 Peraturan Gubernur, tertulis Forum Komunikasi Pimpinan Daerah itu dibiayai oleh APBD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. "Kewenangan Ombudsman untuk menegur terkait dengan anggaran yang dikeluarkan oleh APBD, tapi tugas dan fungsinya tidak dilaksanakan," kata Firman.

Sekretaris FPI Jawa Barat Epi Arifin membenarkan, pengaduan tersebut pada hari ini, Selasa, 30 Oktober 2012. Tapi dia enggan berkomentar banyak. "Semuanya diserahkan kepada HLKI untuk menjelaskannya," ujarnya.

Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto membenarkan bahwa lembaganya menerima pengaduan itu. "Prinsipnya, mereka mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Menurut dia, pihaknya, masih menunggu pelapor untuk melengkapi sejumlah persyaratan formal dan materiil yang berkaitan dengan pengaduan tersebut. Laporan itu ditunggu hingga batas waktu 30 hari setelah laporan lisan itu diterima lembaganya. "Jika ternyata tidak lengkap, maka Undang-Undang memerintahkan Ombudsman menutup laporan yang pernah disampaikan dan menganggap tidak pernah ada laporan itu," kata Lastoto.

Lastoto mengatakan pelapor mengacu pada kewenangan lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap badan penyelenggara atau pemerintah berkaitan dengan penggunaan APBN atau APBD. Jika dinilai laporan itu tidak tepat, lembaganya akan mengembalikan lagi laporan itu, atau memberi saran atau rekomendasi untuk melaporkannya ke lembaga lain yang lebih kompeten. Firman menyatakan akan melengkapi persyaratan laporan tersebut secepatnya.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya