TEMPO.CO, Bandung - Front Pembela Islam menggandeng Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia mengadukan Gubernur Jawa Barat beserta seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat yakni Ketua DPRD, Kapolda, Pangdam III/Siliwangi, serta Kajati kepada Ombudsman. Pengaduan dilakukan terkait dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Aktivitas Bagi Jemaah Ahmadiyah.
"Laporan ini berkenaan dengan adanya insiden malam Idul Adha di (masjid Ahmadiyah) di Jalan Haji Sapari Kota Bandung," kata Ketua Umum HLKI Jawa Barat Firman Endipraja saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.
Firman menjelaskan, insiden perusakan masjid Ahmadiyah, yang berbuntut ditahannya anggota FPI di malam takbiran menjelang perayaan Idul Adha, dianggap sebagai akibat tidak berjalannya fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah setelah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 itu. "Fungsi pemantauannya tidak jalan," ujarnya.
Padahal, pada Pasal 13 Peraturan Gubernur, tertulis Forum Komunikasi Pimpinan Daerah itu dibiayai oleh APBD untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. "Kewenangan Ombudsman untuk menegur terkait dengan anggaran yang dikeluarkan oleh APBD, tapi tugas dan fungsinya tidak dilaksanakan," kata Firman.
Sekretaris FPI Jawa Barat Epi Arifin membenarkan, pengaduan tersebut pada hari ini, Selasa, 30 Oktober 2012. Tapi dia enggan berkomentar banyak. "Semuanya diserahkan kepada HLKI untuk menjelaskannya," ujarnya.
Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto membenarkan bahwa lembaganya menerima pengaduan itu. "Prinsipnya, mereka mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.
Menurut dia, pihaknya, masih menunggu pelapor untuk melengkapi sejumlah persyaratan formal dan materiil yang berkaitan dengan pengaduan tersebut. Laporan itu ditunggu hingga batas waktu 30 hari setelah laporan lisan itu diterima lembaganya. "Jika ternyata tidak lengkap, maka Undang-Undang memerintahkan Ombudsman menutup laporan yang pernah disampaikan dan menganggap tidak pernah ada laporan itu," kata Lastoto.
Lastoto mengatakan pelapor mengacu pada kewenangan lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap badan penyelenggara atau pemerintah berkaitan dengan penggunaan APBN atau APBD. Jika dinilai laporan itu tidak tepat, lembaganya akan mengembalikan lagi laporan itu, atau memberi saran atau rekomendasi untuk melaporkannya ke lembaga lain yang lebih kompeten. Firman menyatakan akan melengkapi persyaratan laporan tersebut secepatnya.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya