Korupsi, Istri Wali Kota Dihukum 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 24 Oktober 2012 18:20 WIB

Titik Kirnaningsih, Istri Walikota Salatiga Yulianto. suaramerdeka.com

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis lima tahun penjara terhadap Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu, 24 Oktober 2012. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara empat bulan serta membayar denda kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar atau hukuman dua tahun.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Titik dihukum pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara. "Terdakwa selaku Direktur PT Kuntjup selaku pelaksana proyek JLS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Dolman Sinaga dalam sidangnya, Rabu petang.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp 12 miliar lebih.

Perbuatan Titik dilakukan pada 2008 saat perusahaannya menggarap proyek JLS. Saat itu, Titik yang menjabat Direktur PT Kuntjup, mengikuti tender pembangunan paket STA 1+800 sampai STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar.

Titik selaku direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar. Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar.

Selain itu, proses tender juga bermasalah. Pemenang tender ditentukan dengan penunjukan langsung oleh Wali Kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.

Usai pembacaan vonis, Titik yang memakai pakaian dan kerudung hitam tampak lemas. Bekas anggota DPRD Kota Salatiga itu menitikan air mata tak kuasa membendung kesedihan. Saking lemasnya, ia pun harus dibantu untuk beranjak dari kursi pesakitan. Ditambah lagi sorotan kamera para wartawan membuat Titik berjalan lunglai sehingga kedua tangannya dituntun pengacaranya. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kuasa hukum Titik Deddy Suwadi kecewa atas putusan hakim. "Ini terlalu berat. Kami akan segera mengajukan banding," kata Deddy. Beberapa kejanggalan itu, kata Deddy, majelis hakim tak mempertimbangkan adanya salah satu dokumen palsu yang digunakan untuk proses lelang proyek jalan lingkar. Selain itu, hakim juga tak menggunakan pendapat saksi ahli.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum masih belum mau bersikap atas putusan hakim. "Kami masih pikir-pikir," kata Teguh Supriyono.

Meskipun sudah divonis, tapi Titik tak juga ditahan di penjara. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota. Titik sempat mendekam di penjara rumah tahanan Bulu Semarang. Karena ia sakit, ia lalu mengajukan pembantaran. Setelah sakitnya sembuh, ia mengajukan tahanan kota dan dikabulkan hakim.

ROFIUDDIN

Berita lain:

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk

Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?

Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR





Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya