TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo, divonis 3,5 tahun bui ditambah denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai James terbukti memberikan uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
"Menyatakan terdakwa James Gunarjo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2012.
Menurut hakim, James terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menjelaskan, James memiliki kerja sama yang erat dengan Komisaris Independen Bhakti, Antonius Z. Tonbeng, memberikan uang sebesar Rp 280 juta kepada Tommy untuk memperlancar restitusi pajak Bhakti.
"Maka terdakwa tidak berdiri sendiri mewujudkan perbuatan di mana terdakwa sebagai orang yang melakukan," ujar hakim Ugo.
Hukuman yang diberikan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta agar James dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair empat tahun kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan James telah melakukan penyangkalan bahwa dirinya memberikan duit terkait pengurusan restitusi pajak. Dalam pleidoinya, James mengatakan duit itu buat pembayaran utang dan berasal dari penjualan rumah orang tuanya.
Hakim juga menilai James tak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak menurun, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan ini, James menyatakan akan berpikir terlebih dahulu. "Setelah saya musyawarah dengan tim penguasa hukum, saya pikir-pikir dulu," katanya. Demikian pula dengan tim jaksa. Mereka akan mempertimbangan keputusan majelis hakim.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Basuki ''Ahok'': Satu Ruangan Satu Staf, Ya Repot
Jokowi Didesak Sterilkan Jalur Busway
Mesum di Kebun Sawit, Pelajar SMA Dipenjara
Pengusaha Mau Masuk Proyek Monorel
Dinas Perhubungan Siap Remajakan Kopaja
Jokowi Diminta Jangan Asal Percaya Bawahan
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya