TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai oleh Supandi, Senin (14/6) membatalkan Keppres Nomor 213/M/2003. Keppres ini secara tidak langsung telah membuka pintu otonomi khusus Papua terbuka semakin lebar. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB dengan pembacaan pertimbangan hukum dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Hakim Ketua. Keppres 213 ini menjadi kontrovesi karena di dalamnya terdapat pengukuhan kembali Oktavianus, yang berarti pemekaran Papua dijalankan kembali. Padahal, dengan dasar UU Nomor 21 tahun 2001 tentang UU otonomi khusus bagi Papua tidak memungkinkan adanya pemekaran Papua tersebut. Majelis hakim dengan putusan yang Nomor 17/G.TUN/2004/PTUN menimbang pertama, John Ibo adalah sebagai perorangan dan tidak mewakili masyarakat Papua. Dalil eksepsi oleh tergugat yang menyalahkan tiga hal juga tidak dapat diterima. Ketiganya yaitu John Ibo tidak dalam kapasitas menggugat, DPRD bukan lembaga hukum perdata, dan John Ibo harus punya surat kuasa dari masyarakat. Pertimbangan kedua, gugatan dari penggugat dinilai tidak kabur, karena secara gamblang menjelaskan pertentangan kebijakan-kebijakan yang tumpang tindih. Kebijakan tersebut adalah pemberlakuan UU Nomor 45 tahun 1999 dan UU Nomor 21 tahun 2001. Majelis Hakim yang terdiri atas Supandi, Is Sudaryono dan Edi Supriyanto menolak keseluruhan eksepsi dari pihak tergugat. Majelis Hakim dalam hal ini juga melihat telah diberlakukannya otonomi khusus Papua dengan adanya pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Kabupaten dan Kota di Papua tahun 2003. Majelis Hakim kemudian mewajibkan tergugat Presiden Republik Indonesia, yang diwakili oleh Esther Valerina dan Ayu Agung, untuk mencabut Keppres Nomor 213/M/2003 tentang Pengukuhan Kembali Pengesahan Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Marinir (Purn) Abraham Octavianus Atururi sebagai Pejabat Gubernur Irian Jaya Barat.R.R Ariyani Tempo News Room