Pengurus Partai Tersangka Penyerangan Pesantren  

Reporter

Selasa, 16 Oktober 2012 12:17 WIB

REUTERS/Herwig Prammer

TEMPO.CO, Jember - Tim penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan SS sebagai tersangka kasus penyerangan Pesantren Terbuka Ma'had Al Robbaniy di Dusun Krajan, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sumbersari.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan SS adalah sekretaris pengurus anak cabang Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Sumbersari. "Dia salah satu pelaku penyerangan dan perusakan,” katanya, Selasa, 16 oktober 2012.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku penyerangan pada 20 April lalu lebih dari satu orang. Adapun pelaku lainnya serta dalang di balik aksi kekerasan itu masih dalam pengembangan penyidikan. "Ini kasus sensitif. Kami tidak mau terburu-buru," ujar Ismoyojati.

Aksi penyerangan oleh ratusan warga Dusun Krajan disulut isu bahwa pesantren yang berdiri pada 2007 tersebut memberikan ajaran sesat yang bertentangan dengan ajaran agama Islam kepada santrinya, di antaranya mengharamkan tahlil dan ziarah kubur. Bahkan, berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Nabi Muhammad tidak perlu dimuliakan karena hanya manusia biasa.

Sebelum terjadi penyerangan, perwakilan pesantren dan warga telah dipertemukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Jember. Dalam pertemuan yang dimediasi Kementerian Agama dan kepolisian, kedua pihak sepakat pesantren akan menghentikan kegiatannya selama dua minggu sambil menunggu kajian dari Kementrian Agama Jember.

Namun, rupanya warga tidak puas dengan kesepakatan tersebut. Sekitar satu jam setelah pertemuan, ratusan warga menyerbu pesantren hingga bangunan mengalami rusak parah.

Pengajar dan pengurus pesantren, Heri Yudi Siswoyo, membantah tuduhan warga. Sebab, mereka merasa pesantren mengajarkan dan menjalankan ajaran Islam yang benar. "Kami menjalankan syariat Islam sesau ajaran Al-Quran dan hadis. Jadi tidak seperti yang dituduhkan warga," ucapnya.

Berdasarkan kajian sementara yang dilakukan Majelis Ulama Islam (MUI) Jember, materi yang diberikan pesantren tersebut sudah sesuai ajaran Islam. Namun, penyampaiannya terkadang menyinggung kebiasaaan yang dilakukan warga.

"Soal khilafiyah, seperti tahlil dan ziarah kubur, kalau disampaikan di internal jemaah mereka tidak masalah. Namun, hal itu disampaikan secara terbuka sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Ketua MUI Jember, Abdul Halim Subadar.

Selain itu, pesantren tesebut belum belum memenuhi minimal lima persyaratan agar bisa dikategorikan sebagai pondok pesantren, di antaranya memiliki kiai atau ulama serta santri yang menetap di lingkungan pondok. "Yang datang ke sana untuk melakukan kajian Islam hampir semuanya dari luar dan tidak menetap. Juga tidak ada asrama untuk santri seperti umumnya pesantren," kata Halim.

MAHBUB DJUNAIDY



Terpopuler:
DPR: Dipo Alam Offside

Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK

Ingat Anak Istri, Teroris Menyerahkan Diri

Survei: PDIP Sekarang Partai Terpopuler

Federasi Guru Protes Penambahan Jam Belajar Siswa

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya