TEMPO.CO , Malang: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil temuan audit yang rutin diselenggarakan tiap tahun. Laporan hasil pemeriksaan BPK bisa menjadi pijakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi.
"Laporan BPK mengikat aparat penegak hukum," ujar Anggota BPK Ali Masykur Musa, Senin, 15 Oktober 2012.
Ali yang juga ketua umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) menjelaskan jika selama ini, hanya sekitar 30 persen hasil temuan BPK yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selebihnya, 70 persen tak ditindaklanjuti.
Untuk itu, dibutuhkan forum rapat koordinasi antara BPK RI dengan aparat penegak hukum. BPK berharap dilakukan gelar perkara bersama untuk menilai kasus dugaan korupsi yang terjadi di setiap institusi negara.
Ali mempertanyakan kenapa temuan BPK tak segera ditindaklanjuti. Apalagi, ditemukan kerugian negara dan kerugian anggaran pemerintah daerah. Berbagai penyimpangan yang ditemukan antara lain penggunaan anggaran tak sesuai peruntukan. Penggelembungan anggaran, sehingga institusi bersangkutan harus mengembalikan anggaran. Serta perjalanan dinas yang tak sesuai peruntukan, bantuan sosial yang tak tepat sasaran.
Hasilnya audit BPK menggambarkan tingkat kualitas pengelolaan keuangan negara sejak 2007-2011 buruk. Bahkan, sejumlah laporan keuangan pemerintah hingga akhir 2009 banyak ditemukan disclaimer (menolak memberikan opini) karena terjadi pelanggaran penggunaan anggaran. Lantas pada 2010 sejumlah audit lembaga negara wajar dengan pengecualian.
Berbeda selama masa orde baru, audit keuangan negara lemah dan tak berjalan sebagaimana mestinya. Keuangan negara, katanya, diselenggarakan tanpa transparansi anggaran.
EKO WIDIANTO
Berita lain:
BPK Serahkan Audit Investigasi Kasus Hambalang
Buron Kasus Korupsi di Trenggalek, Kabur
Dosen Unsoed Diduga Tipu Calon Mahasiswa
Penyelundup Narkoba Senilai Rp 16 Miliar Ditangkap
Berita terkait
Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
7 jam lalu
JPU Kejagung menuntut eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP
4 hari lalu
BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP
Baca SelengkapnyaSuap demi Predikat WTP dari BPK
5 hari lalu
Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.
Baca SelengkapnyaKolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo
6 hari lalu
Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK
7 hari lalu
Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
7 hari lalu
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.
Baca SelengkapnyaAuditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo
12 hari lalu
Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9
13 hari lalu
Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban
13 hari lalu
Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBegini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong
21 hari lalu
Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya