Ardjana Pimpin Tim Likuidasi Bank Dagang Bali

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Juni 2004 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan usulan Bank Indonesia (BI) yang menunjuk mantan Kapolda Bali Brigjen Pol. (Purn) Wayan Deko Ardjana sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Bank Dagang Bali (BDB). Kepala Kantor BI Denpasar Lukman Boenjamin mengelak kalau penunjukan Ardjana karena kesulitan pihaknya meminta pertanggungjawaban I Gusti Made Oka sebagai pemegang saham pengendali BDB. "Kami membuat komposisi tim ini seproporsional mungkin. Ada dari ahli hukum, akuntan publik, dan unsur pemerintah. Bahkan kami masukkan juga mantan direksi BDB," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya Sabtu (12/6). Namun Lukman mengakui kalau penunjukan Ardjana itu juga karena latar belakang dia sebagai Komisaris Bank Sinar Bali. Dia berharap dengan latar belakang seperti itu penyelesaian penjualan aset dan masalah karyawan bisa dilakukan sesegera mungkin. "Saya akui yang paling berat adalah penjualan aset. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, tim likuidasi bekerja paling lama lima tahun," kata Lukman.Lukman mengemukakan, Tim Likuidasi BDB sebanyak tujuh orang ini akan dilantik pada Rabu (16/6) nanti. Ia meminta dalam melaksanakan tugasnya nanti agar tim memprioritaskan penyelasaian masalah karyawan terlebih dahulu. "Masalah pembayaran pesangon yang masih tersisa 20 persen lagi, gaji terakhir mereka untuk bulan Juni, serta proses PHK harus didahulukan," pintanya.Ardjana sendiri ketika ditanya apa yang akan dilakukan oleh timnya selama tiga bulan pertama, dirinya mengaku masih belum tahu. "Saya belum bertemu dengan anggota tim lainnya. Jadi saya tidak bisa bicara tentang teknis dan target kerja dari tim ini kalau saya belum merembukkannya dengan para anggota lainnya. Tunggulah sampai kami dilantik Rabu nanti," katanya.Dari risalah penetapan PN Denpasar tersebut tercatat beberapa nama yang masuk dalam Tim Likuidasi BDB, antara lain mantan Direktur Utama BDB Putu Indra Suryatmaja, mantan Hakim Agung Tata Usaha Negara Herlyana, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bali Made Wiratmika, Akuntan Publik I Ketut Muliartha, mantan Direktur BDB Ketut Santiawan, dan perwakilan dari UP3 Ede Marau Purba.Lukman menambahkan, selain prioritas penyelesaian masalah karyawan, tim ini juga harus menyelesaikan kewajiban pajak BDB yang harus dibayar kepada pemerintah, penyelesaian program penjaminan termasuk pembayaran dana nasabah, serta penjualan aset-aset BDB.Raden Rachmadi - Tempo News Room

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

17 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya