TEMPO Interaktif, Denpasar:Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan usulan Bank Indonesia (BI) yang menunjuk mantan Kapolda Bali Brigjen Pol. (Purn) Wayan Deko Ardjana sebagai Ketua Tim Likuidasi PT Bank Dagang Bali (BDB). Kepala Kantor BI Denpasar Lukman Boenjamin mengelak kalau penunjukan Ardjana karena kesulitan pihaknya meminta pertanggungjawaban I Gusti Made Oka sebagai pemegang saham pengendali BDB. "Kami membuat komposisi tim ini seproporsional mungkin. Ada dari ahli hukum, akuntan publik, dan unsur pemerintah. Bahkan kami masukkan juga mantan direksi BDB," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya Sabtu (12/6). Namun Lukman mengakui kalau penunjukan Ardjana itu juga karena latar belakang dia sebagai Komisaris Bank Sinar Bali. Dia berharap dengan latar belakang seperti itu penyelesaian penjualan aset dan masalah karyawan bisa dilakukan sesegera mungkin. "Saya akui yang paling berat adalah penjualan aset. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, tim likuidasi bekerja paling lama lima tahun," kata Lukman.Lukman mengemukakan, Tim Likuidasi BDB sebanyak tujuh orang ini akan dilantik pada Rabu (16/6) nanti. Ia meminta dalam melaksanakan tugasnya nanti agar tim memprioritaskan penyelasaian masalah karyawan terlebih dahulu. "Masalah pembayaran pesangon yang masih tersisa 20 persen lagi, gaji terakhir mereka untuk bulan Juni, serta proses PHK harus didahulukan," pintanya.Ardjana sendiri ketika ditanya apa yang akan dilakukan oleh timnya selama tiga bulan pertama, dirinya mengaku masih belum tahu. "Saya belum bertemu dengan anggota tim lainnya. Jadi saya tidak bisa bicara tentang teknis dan target kerja dari tim ini kalau saya belum merembukkannya dengan para anggota lainnya. Tunggulah sampai kami dilantik Rabu nanti," katanya.Dari risalah penetapan PN Denpasar tersebut tercatat beberapa nama yang masuk dalam Tim Likuidasi BDB, antara lain mantan Direktur Utama BDB Putu Indra Suryatmaja, mantan Hakim Agung Tata Usaha Negara Herlyana, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bali Made Wiratmika, Akuntan Publik I Ketut Muliartha, mantan Direktur BDB Ketut Santiawan, dan perwakilan dari UP3 Ede Marau Purba.Lukman menambahkan, selain prioritas penyelesaian masalah karyawan, tim ini juga harus menyelesaikan kewajiban pajak BDB yang harus dibayar kepada pemerintah, penyelesaian program penjaminan termasuk pembayaran dana nasabah, serta penjualan aset-aset BDB.Raden Rachmadi - Tempo News Room