Seorang aktivis LSM asal Lombok, NTB, Sri Sudarjo, melakukan aksi rantai diri di Gedung Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta (09/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantan Korupsi, Zulkarnain menyatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian dalam pengusutan kasus simulator SIM.
Koordinasi sudah dilakukan pada, Rabu, 10 Oktober 2012 kemarin. "Pertemuan tingkat operasional," kata Zulkarnain sebelum rapat kerja dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 11 Oktober 2012.
Menurut Zulkarnain pertamuan yang dilakukan kemarin itu membahas administrasi penyerahan berkas tersangka simulator SIM dari Polri. Pertemuan juga membicarakan teknis koordinasi yang akan dilakukan KPK dan Polri dalam memudahkan pengusutan kasus simulator.
KPK kata Zulkarnaen berharap proses penyelidikan dan penyidikan segera selesai. Namun dia tidak bisa menyebutkan berapa lama proses admintrasi penyerahan berkas yang dibutuhkan.
Zulkarnaen berharap proses pemberkasan tidak memakan waktu lama karena berkaitan dengan masa penahanan para tersangka kasus simulator. "Kami harapkan secepatnya, sehingga masa penahanan tak sia-sia, dan orang yang ditahan kalau prosesnya tak jalan kan tak bagus."
Dalam kasus simulator uji SIM, KPK baru menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, ada Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar pada proyek Rp 196 miliar tersebut.
Pemeriksaan keempat tersangka ini terkendala karena polisi juga menetapkan tersangka yang sama. Namun, Senin malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan agar Mabes Polri menyerahkan pengusutan kasus simulator SIM pada KPK.