TEMPO.CO , Padang - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dharmasaraya Sumatera Barat yang mengaku atheis, Alexander Aan dihukum 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung.
Hukuman itu dijatuhkan bukan karena Alexander tak mengakui adanya Tuhan, melainkan lantaran dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 Juni lalu, ia dihukum lantaran melakukan penistaan agama melalui jejaring sosial Facebook.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi. Namun bandingnya ditolak. "Kami sudah mengajukan kasasi," kata Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra, Kamis 11 Oktober 2012.
Menurut dia, tudingan penistaan agama yang dituduhkan kepada Alexander keliru. Menurut Roni, Alex tidak melakukan penistaan agama. "Teman yang juga sebagai pelapor yang melakukan itu," ujar Rono.
Selain dihukum 2,5 tahun penjara, Alexander yang didakwa sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA itu juga wajib membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Ia berharap, ada dukungan dari komunitas-komunitas internasional terhadap kasus ini. "Sebelumnya, banyak petisi-petisi yang mendukung Alexander. Kami berharap komunitas-komunitas internasional bisa melakukan Amicus Brief (komentar tertulis kepada Mahkamah Agung)," ujanya.
ANDRI EL FARUQI
Berita terpopuler lainnya:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Uma Thurman Bintangi Film Beradegan Seks Nyata
Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat
Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan
Berita terkait
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
29 Juli 2022
Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?
11 Desember 2021
Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.
Baca SelengkapnyaKongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama
12 Februari 2021
KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.
Baca SelengkapnyaAbu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
1 Februari 2021
Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.
Baca SelengkapnyaPadukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup
4 April 2017
Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaPendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim
27 Januari 2017
Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca SelengkapnyaRizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka
15 November 2016
Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan
15 November 2016
Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.
Baca Selengkapnya9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok
8 November 2016
Penyidik mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataan Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca SelengkapnyaMunarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'
7 November 2016
Menurut Munarman, dalam kasus ahok yang pertama kali mengunggah video adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya