Andi Hamzah: KPK Kalah Cepat Ketimbang Kejaksaan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 11 Oktober 2012 12:45 WIB

Bangunan wisma putri dan putra junior di kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, (30/5). Menpora memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun khususnya di lokasi amblesnya gedung tersebut. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi kalah cepat ketimbang Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara korupsi. Kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang yang ditangani KPK kalah cepat selesai dibanding kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika yang ditangani Kejaksaan Agung.

Padahal, kata Andi, jika dilihat dari sisi hukum pidana, pembuktian kasus Dhana jauh lebih susah ketimbang kasus Hambalang. Dalam kasus Dhana, penyidik dituntut kerja ekstra keras karena menelusuri aliran duit Dhana satu per satu hingga merujuk tersangka lain.

"Sementara kasus Hambalang ini semua buktinya ada tercatat lengkap," kata Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Oktober 2012.

Salah satu penyebab lambannya KPK, kata Andi, adalah faktor penyidik. Penyidik di Kejaksaan jauh lebih banyak ketimbang di KPK.

Selain itu, banyaknya pimpinan di KPK dinilai Andi ikut menghambat cepatnya penyidikan. Pasti membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pimpinan KPK untuk memutus penyidikan suatu perkara. "Bagaimanapun juga menyatukan lima kepala pasti susah," kata dia.

Bahkan, kata dia, lembaga semacam KPK di negara lain cuma punya satu pimpinan. Posisi wakil ketua biasanya diganti menjadi deputi yang tugasnya membantu pimpinan. "Itu jauh lebih efektif," kata dia.

Kelemahan-kelemahan KPK ini sudah tentu harus dihilangkan. Salah satu caranya adalah merevisi Undang-Undang KPK. Revisi ini, kata Andi, tak semata-mata hanya bisa melemahkan wewenang KPK, tapi bisa juga memperkuatnya.

KPK sampai saat ini baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Dia adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar. Dedi dituding menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen proyek ini dan menyebabkan sejumlah kerugian negara.

Sementara itu, dalam kasus Dhana, Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Johnny Basuki, pemimpin PT Mutiara Virgo; Hendro Tirtawijaya, konsultan pajak; Herly Isdiharsono; Firman; Salman Maghfiroh; dan Sarah Lalo. Empat tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Kini, semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan.

INDRA WIJAYA

Berita lainnya:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas

Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi

Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie

KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan

Jika Tersangka, Anas Harus Non-Aktif dari Demokrat






Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya