Diduga Pusat Kekuasaan Ingin Kasus 27 Juli Diusut

Reporter

Editor

Kamis, 10 Juni 2004 09:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Susilo Bambang Yudhoyono menengarai pengusutan kembali peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 merupakan keinginan dari pusat kekuasaan. Yudhoyono, yang saat peristiwa itu adalah Kepala Staf Kodam Jaya, juga mempertanyakan alasan pengusutan kasus itu menjelang pelaksanaan pemilihan presiden.Karena itu, dia ragu apakah langkah hukum itu merupakan kesungguhan penegakan hukum atau aktivitas yang bermuatan politis. "Ini perlu kegamblangan. Jangan ketika SBY (sebutan dirinya) sedang kampanye kandidat presiden, kemudian diserukan harus bertanggung jawab," kata Yudhoyono di Wisma Antara, Jakarta, kemarin.Yudhoyono mengaku sudah dua kali diperiksa sejak kasus yang merupakan buntut penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996, itu diusut tim penyidik Markas Besar Polri dan tim koneksitas, yaitu pada 2000 dan 2001. Statusnya kala itu hanya sebagai saksi. Ia menyatakan bersedia jika nanti diperiksa kembali.Kendati begitu, ia meminta jaminan penegakan hukum yang adil dan terbuka agar duduk perkara kasus itu terbeberkan jelas. "Saya minta penyidik tidak semata melihat tanggung jawab institusi Kodam Jaya atau Polda Metro Jaya, melainkan kondisi politik dan keamanan pada saat itu juga," kata Yudhoyono.Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku tidak menduga kasus itu akan kembali diusut. Sebab, menurut dia, penanggung jawab di tingkat komando paling bawah dalam kaitan peristiwa itu sudah disidang dan diputus bebas."Kalau (kasusnya) diangkat kembali, saya tidak akan lari dari itu. Saya ambil alih tanggung jawab itu, di tingkat porsi saya sebagai panglima (Kodam Jaya)," katanya.Sutiyoso, yang dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka, berharap dalam persidangan nanti hakim memutuskan seadil-adilnya. "Artinya, jangan ada unsur-unsur kepentingan lain di situ," katanya.Tudingan bahwa pengusutan kembali kasus 27 Juli atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri dibantah Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dadang Garnida. Menurut dia, diusutnya kasus itu karena desakan masyarakat dan anggota DPR."Ini proses yang panjang. Masak, utang (kasus) tidak bisa diselesaikan," katanya di Mabes Polri kemarin.Dadang memaparkan, tertunda kasus itu karena kejaksaan mengembalikan enam berkas pemeriksaan yang belum lengkap. Tiga di antaranya berkas Sutiyoso, berkas mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Surjadi, dan berkas mantan Sekjen PDI Buttu R. Hutapea. Kelengkapan berkas itu diperkirakan akan dikirimkan tim koneksitas ke kejaksaan, Senin pekan depan.Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Agung M.A. Rachman. Menurut dia, masih ada berkas pemeriksaan kasus 27 Juli yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak sempurna.Melanjutkan Rachman, juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya menegaskan, kasus itu tidak menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia juga menegaskan bahwa kasus itu murni penegakan hukum, tidak menyangkut individu seperti Yudhoyono atau Sutiyoso. "Ini tidak ada kaitannya dengan SBY--ini murni kasus," kata Kemas.Bantahan juga datang dari kuasa hukum PDI Perjuangan Dwi Ria Latifah. Menurut dia, Megawati tidak pernah mengintervensi proses hukum kasus penyerangan kantor DPP PDI itu untuk menjegal calon presiden lainnya. Mencuatnya kasus itu saat ini dinilai wajar, sebab proses hukumnya sendiri masih berjalan.Sementara itu, para korban yang tergabung dalam Komite Pengawasan Kecurangan Pemilihan Presiden 2004 menolak dibukanya kembali kasus itu. Ketua Komite Andi Arief menganggap pengusutan kembali kasus itu pada masa kampanye hanya taktik Megawati untuk mempertahankan kekuasaannya dan termasuk kategori kecurangan dalam pemilihan presiden.Andi mengatakan, penyerangan itu diketahui Megawati, yang seharusnya datang di kantor DPP PDI. Karenanya, ia menilai Megawati harus diperiksa juga.l eduardus kd/martha w/sutarto/irmawati/fajar wh/deddy s

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya