Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 8 Oktober 2012 15:50 WIB

Sejumlah Aktivis dari berbagai LSM melakukan aksinya untuk mendukung KPK saat sejumlah anggota Polisi dari Mabes Polri ingin menarik paksa tim penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengingatkan lima penyidik kepolisian di Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah habis masa tugasnya untuk melapor. Lima penyidik ini adalah bagian dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya pada September 2012.

"Mereka hendaknya menjadi anggota polisi yang baik dan taat aturan, lihat tanggal 10 Oktober besok seperti apa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli saat ditemui di kantornya, Senin, 8 Oktober 2012.

Ia mengimbau para anggota kepolisian tersebut hendaknya menaati peraturan polisi yang berlaku. Bila dalam waktu 30 hari setelah masa tugas habis belum melaporkan diri, menurut dia, para penyidik tersebut dianggap disersi dan terancam melanggar kode etik.

Boy juga mempertanyakan keputusan KPK untuk mengangkat 28 penyidik kepolisian sebagai penyidik tetap. Hal yang sama juga terasa janggal pada 28 penyidik yang belum mengundurkan diri, namun menerima pengangkatan oleh KPK. "Ini ada yang tidak benar, bagaimana efeknya pada penyidik kita yang lain," kata dia.

Hingga saat ini, Boy juga menyatakan belum ada rencana untuk menjemput paksa lima penyidik tersebut. Penjemputan paksa ini sebelumnya dimungkinkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna bahwa Provost wajib dan bertanggung jawab menangkap lima penyidik yang dinilai disersi ini. "Kalau tidak datang juga, akan dikoordinasikan lagi," kata Boy.

Lima penyidik yang belum melaporkan diri adalah dua penyidik yang berakhir masa tugasnya tahun 2011, yaitu Komisaris Hendri N. Christian dan Komisaris Sugiyanto. Selain itu, ada Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, dan Komisaris Bambang Sukoco, yang masa tugasnya berakhir 12 September 2012.

Kapolri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik kepolisian di KPK. Keputusan ini disampaikan sebagai jawaban surat permintaan perpanjangan masa tugas yang ditandatangani Abraham Samad pada 13 Agustus 2012.

Polri mengklaim hendak melakukan pembinaan dan peningkatan karier bagi penyidik yang ditarik. Mereka juga mengklaim telah menyiapkan penyidik terbaik sebagai gantinya.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Once: Where Are You, Mr.President?

Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab

Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek

Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

UGM Siap Beri Dukungan ke KPK

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

2 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

7 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya