Cicak Vs Buaya Jilid Dua Terjadi Lagi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 6 Oktober 2012 15:39 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan, peristiwa penyerbuan polisi ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meringkus salah seorang penyidik lembaga antirasuah itu, Novel Baswedan, merupakan pertanda Cicak versus Buaya jilid dua akan terulang.

Menurut Oce, sejak awal muncul kasus simulator kemudi, potensi kemunculan Cicak vs Buaya jilid dua sudah diperkirakan oleh banyak pegiat antikorupsi. "Konflik polisi dan KPK itu laten, tinggal menunggu momentum saja," kata dia saat menghadiri seminar "Ekonomi Bebas Korupsi, Indonesia Sejahtera" di Magister Manajemen UGM pada Sabtu, 6 Oktober 2012.

Dia menambahkan, tindakan polisi menangkap Novel Baswedan atas tuduhan pelanggaran hukum pada kasus yang terjadi 2004 lampau adalah bentuk mencari-cari kesalahan orang KPK. Pola kriminalisasi seperti ini sudah pernah dimunculkan saat Cicak vs Buaya jilid pertama terjadi dengan penangkapan Wakil Ketua KPK pada 2009, yakni Bibit Samad dan Chandra Hamzah. "Kalau dulu kriminalisasi pada pimpinan KPK, sekarang penyidik-penyidik kasus yang melibatkan perwira polisi yang jadi sasaran," kata dia.

Menurut Oce, momentum pertikaian dua lembaga penegak hukum ini semalam memungkinkan untuk terus melebar. Kata dia, tidak menutup kemungkinan gaya mencari-cari kesalahan model polisi ini juga akan menimpa pimpinan KPK. Pimpinan KPK bisa jadi tak luput dari upaya seperti ini.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menilai upaya kriminalisasi pada penyidik KPK semalam adalah bentuk keberhasilan koruptor di Indonesia dalam mengadu domba kepolisian dan KPK.

Menurut dia, ini bukti koruptor tak hanya memiliki uang berlimpah, tapi juga melengkapi tamengnya dari hukum dengan pasukan geng bersenjata lengkap. "Korupsi sudah menjalari semua elemen negara kita, makanya butuh lembaga super seperti KPK. Kalau KPK dihancurkan, hancurlah Indonesia," kata dia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Marzuki Ali membantah dugaan banyak pihak bahwa telah terjadi upaya kriminalisasi pada KPK yang dilakukan oleh polisi. Menurut dia, peristiwa semalam bukan bentuk pertentangan antara polisi dan KPK, melainkan tiadanya koordinasi antara dua lembaga hukum tersebut. "Jangan sedikit-sedikit anggap itu kriminalisasi (KPK). Tidak ada pertentangan itu," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita Terkait:

Rumah Novel Baswedan Masih Terlihat Sepi

Anggota Komisi Hukum DPR Minta Polisi Mundur

Pendukung KPK Bentuk Barikade

Golkar Motori Pelemahan KPK, Ini Kata Priyo Budi

15 Usaha Pelemahan KPK Versi ICW

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

4 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

5 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

5 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

7 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

9 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

11 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

11 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

12 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

12 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

13 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya