TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi selama delapan jam. Namun, seusai pemeriksaan, mantan Gubernur Akademi Polisi ini tak banyak berkomentar.
Di depan pintu keluar kantor KPK, Djoko menegaskan dia sudah memenuhi proses hukum. "Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu, kami mematuhi aturan hukum," kata dia, Jumat, 5 Oktober 2012.
Djoko siap mematuhi proses hukum berikutnya. Namun, dia tidak lagi menjelaskan maksud proses hukum tersebut. "Maka, kami mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih."
Itu tiga kalimat penjelasan Djoko sesuai pemeriksaan. Dia pun langsung meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 17.40 WIB bersama pengacaranya menggunakan mobil Land Rover milik Juniver Girsang, pengacara Djoko.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi kemudi pada 27 Juli lalu. KPK menduga bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara pun diduga menderita merugikan berkisar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, ada tiga tersangka lain, yakni pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Pundi-pundi Sang Jenderal Djoko Susilo
Golkar Motor Pelemahan KPK?
Gerindra dan Hanura Dukung Golkar Revisi UU KPK
Hartati Murdaya Dibela Anak Buahnya
Jumat Keramat, Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya