Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Reporter

Rabu, 3 Oktober 2012 21:16 WIB

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta -- Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat, kembali menyebut keterlibatan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nazar mengaku menyampaikan seluruh peran Saan dalam kasus itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 3 Oktober 2012.

"Saya jelaskan tentang Saan Mustofa. Kapan ketemunya? Di rumah menteri. Kapan nyerahkan-nya? Itu sehingga saya dipanggil," kata Nazar di KPK setelah penyidik memeriksanya, Rabu, 3 Oktober 2012.

Menurut Nazar, pertemuan digelar pada 2008 dan khusus membahas proyek listrik. Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Nazar, Saan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kala itu, Erman Suparno. Tidak lama setelah pertemuan, kata Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.

"Ada kuitansi tanda tangan Saan ngambil uang, bukan omong saja," kata Nazar menegaskan. Nazar juga menuding bahwa Saan-lah yang kemudian mengurus proyek PLTS tersebut.

Adapun Saan membantah semua tuduhan Nazar tersebut. Dia mengaku tidak mengenal Erman dan tidak pernah terlibat mengurus proyek listrik di Kementerian. "Saya juga tidak pernah ikut pertemuan tersebut," kata Saan di KPK seusai pemeriksaan pada pekan lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan baik Nazar maupun Saan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PLTS. KPK sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting, juga sudah dipidana bersalah selama 3 tahun penjara.

Proyek listrik berbiaya Rp 8,9 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan pinjaman PT Anugrah Nusantara milik Nazar. Lalu, Alfindo mensubkontrakkan pengerjaan proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan kontrak Rp 5 miliar. Di persidangan, subkontrak ini terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Adapun ihwal keterangan Nazar tersebut, Johan enggan berkomentar. Sebab, hal itu menyangkut materi perkara. Johan hanya menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut untuk melengkapi berkas Neneng. "Sampai sekarang belum P-21," kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya