TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembahasan rancangan ini sudah diusulkan oleh Komisi Hukum DPR RI kepada Badan Legislasi.
"Dalam waktu dekat Badan Legislasi akan mengadakan rapat panitia kerja dan akan saya pimpin," kata Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KPK dari Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 2 Oktober 2012.
Menurut Dimyati, Badan Legislasi sudah mendapatkan substansi yang ingin ditanyakan kepada Komisi Hukum ihwal poin-poin revisi Undang-Undang KPK. Salah satunya adalah ihwal pembatasan penyelidikan, penyidikan, penyadapan, dan penuntutan oleh KPK. "Ini (sebenarnya) kewenangan KPK yang luar biasa," ujarnya.
Dimyati berujar, Badan Legislasi juga ingin menanyakan kepada KPK apakah kewenangan tersebut sudah dirasakan cukup. "Kalau memang sudah cukup, ya, dicukupi. Kalau kurang, ayo kita tambah untuk pemberantasan korupsi ini. Kalau misalnya terlalu berat, di mana bebannya?"
Dari rancangan yang ada, ucap Dimyati, kajian sementara Badan Legislasi menyatakan bahwa tugas pokok dan fungsi KPK dirasakan semakin kecil akibat pembatasan dalam penyadapan dan penuntutan.
Karena itu, ia menilai rancangan tersebut perlu dikaji dan dirumuskan ulang antara Badan Legislasi dan Komisi Hukum. "Karena pemberantasan tindak pidana korupsi ini kan harus optimal, sistematis, dan terstruktur," kata dia.
Dimyati enggan menanggapi terlalu jauh ihwal adanya desakan dari berbagai fraksi untuk menghentikan pembahasan rancangan revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, mekanisme pembahasan rancangan tetap berada di Badan Legislasi. "Semua orang silakan bicara untuk menghentikan. Tapi, tetap mekanismenya saya pimpin dulu."
PRIHANDOKO
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya