Irjen Djoko Susilo Tolak Panggilan KPK

Reporter

Jumat, 28 September 2012 11:56 WIB

(dari kiri) Tim Pengacara Djoko Susilo yang ditunjuk oleh kepolisian, Tommy Sihotang, Juniver Girsang dan Hotma Sitompul memberikan keterangan pada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 September 2012. Juniver Girsang, pengacara Djoko, mengatakan bahwa kliennya meminta penegasan siapa pihak yang berwenang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini: KPK atau Mabes Polri.

”Karena selain di KPK, kasus ini juga ditangani polisi,” ujar Juniver saat mendatangi kantor KPK, Jumat siang ini, 28 September 2012. ”Kami minta penegasan dan penjelasan.”

Juniver mengatakan dia membawa surat untuk diserahkan ke penyidik terkait alasan-alasan kliennya tidak memenuhi panggilan. Djoko dalam suratnya, kata dia, juga baru akan mengambil sikap setelah menerima fatwa dari Mahkamah Agung tentang penanganan kasus ini. ”Untuk memperjelas. Tentu muara kasus ini ke pengadilan. Dan kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung dulu,” katanya.

Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi. Selain mantan Kepala Korps Lalulintas itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil Djoko, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo.

Selain Djoko, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto turut menjadi tersangka. Kasus ini menjadi polemik karena Kepolisian juga mengusut dan menahan Didik di Markas Komando Brigadir Mobil.

Juniver mengatakan telah membawa dualisme penanganan kasus ini ke pengadilan, termasuk untuk menguji penyitaan atas penggeledahan KPK di Korps Lalulintas. "KPK menyita bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dalam kasus ini. Kami meminta pengadilan menilainya," ujar dia.

Juniver membantah ketidakhadiran kliennya karena takut dijebloskan ke rumah tahanan TNI di Guntur. Ia menegaskan kliennya sangat kooperatif bila sesuai ketentuan. "Tidak ada urusan soal penahanan itu," ujar dia.

TRI SUHARMAN


Berita Terpopuler:
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan

Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta

Ayah FR Pengusaha di Bali

Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan

Bekas Bos BNN Singapura Paksa Wanita Ini Oral Seks

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya