Miranda Yakin Jadi Orang Pertama yang Bebas di KPK

Kamis, 27 September 2012 10:21 WIB

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Gusrizal akan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Miranda akan menghadapi vonis hari ini, Kamis 27 September 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami sangat yakin dan optimis Bu Miranda akan bebas. Karena dalam sejarah, baru kali ini penuntut umum tak bisa membuktikan dakwaannya," kata pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi pagi ini.

Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Supardi. Ia dinilai terbukti menyuap anggota DPR yang merupakan penyelenggara negara dengan 480 lembar cek terbitan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar. Suap diberikan agar Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Menurut jaksa, tindakan Miranda bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, menyuap anggota Dewan, telah merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR. Sikap tidak terus terang Miranda selama dalam sidang juga dinilai menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Apalagi dalam sidang terungkap ada kerja sama antara Miranda dengan Nunun.

Dodi menepis semua dakwaan itu. Dia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak boleh menghukum terdakwa jika tidak ada minimal dua alat bukti yang sah. Adapun jika memperhatikan fakta sidang, Dodi menilai tidak ada yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pembagian cek ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004.

Karena itulah, menurut Dodi, Miranda sangat layak dibebaskan dari dakwaan. "Secara hukum seharusnya Bu Miranda diputus bebas. Apalagi dalam persidangan, banyak keterangan yang saling bertolakbelakang. Padahal, jaksa seharusnya merumuskan tuntutan berdasarkan keterangan yang bersesuaian," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya