MK: Penyelidikan Kepala Daerah Bisa Tanpa Izin SBY  

Reporter

Rabu, 26 September 2012 22:13 WIB

Ketua MK Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait bentrokan Sampang di Jakarta, (29/8). Bersama sejumlah tokoh dari Keluarga Besar Alumni Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), mereka mendesak Pemerintah mengusut dan menuntaskan sesuai hukum yang berlaku bentrokan di Dusun Nangkernang, Sampang, Madura. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dua ayat yang dibatalkan adalah ayat (1) dan (2). Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Mahfud Md, saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 26 September 2012.

Sebelumnya, Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah harus dilakukan melalui persetujuan presiden atas permintaan penyidik. "Pasal 36 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945."

MK juga menyatakan Pasal 36 Ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan: "Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan, dan penyidikan dapat dilakukan."

Anggota Majelis Hakim MK, Akil Mochtar, mengatakan proses penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya sebuah tindak pidana. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut dia, proses penyelidikan memiliki kerahasiaan dan tidak memiliki tenggat waktu.

"Karena itu, Mahkamah beranggapan bahwa jika dalam upaya penyelidikan membutuhkan persetujuan presiden, maka dapat membuka kerahasiaan."

Ia mengatakan, Pasal 36 Ayat (1) UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Soalnya, presiden diberi waktu 60 hari untuk memberikan persetujuan. Selama periode itu, ia melanjutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa melakukan upaya penghapusan jejak. "Atau penghilangan alat bukti tindak kejahatan," ucap Akil.

Kendati begitu, menurut Akil, persetujuan presiden masih bisa diterapkan jika akan dilakukan penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jika sebelumnya batas waktu yang diberikan kepada presiden adalah 60 hari, maka kini presiden hanya punya waktu selama 30 hari untuk memberikan persetujuan. Kalau tidak, penahanan dapat dilakukan.

Di samping itu, ia melanjutkan, persetujuan dari presiden juga diperlukan dalam hal penahanan. Sebabnya, kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah "bawahan" presiden. Kekosongan kekuasaan tentu akan terjadi jika kepala daerah atau wakil kepala daerah ditahan. "Ini (dilakukan) supaya presiden tahu anak buahnya ditahan," ucap Akil.

Menurut dia, aturan tersebut berbeda dengan kasus korupsi yang tidak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Soalnya, aturan dalam Pasal 36 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur masalah tindak pidana umum. Ia juga mengatakan, peraturan tersebut tak berlaku jika kepala daerah atau wakil kepala daerah tertangkap tangan melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika atau juga melakukan tindakan yang mengancam negara seperti makar dan aksi terorisme. "Tidak perlu izin presiden dan bisa langsung ditahan."

Sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch, dosen Universitas Andalas Feri Amsari, serta dosen Universitas Gadjah Mada Teten Masduki dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka meminta MK membatalkan aturan tentang prosedur pemeriksaan, yaitu perlunya persetujuan presiden atas proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah.

PRIHANDOKO

Berita lain:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Kapolri: Saya Hanya Lakukan Proses Administrasi

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

13 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya