Polisi Pastikan Didik Cs Sudah Diperiksa KPK  

Selasa, 25 September 2012 12:40 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tiga perwiranya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo sudah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin kemarin, 24 September 2012. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus korupsi simulator ujian Surat Izin Mengemudi, Inspektur Jendral Djoko Susilo.

"Ketiganya boleh diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 25 September 2012.

Sebelumnya, kendati juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa tim penyidik KPK telah memeriksa ketiga perwira itu, pihak kepolisian justru mengatakan belum memberikan izin pemeriksaan. Sebab, menurut kepolisian, hingga kemarin KPK belum mengirimkan perbaikan surat izin pemeriksaan untuk ketiga perwira tersebut.

Namun, hari ini Sutarman mengakui bahwa pemeriksaan itu telah dilakukan KPK di rumah tahanan Markas Besar Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok. Ia juga memastikan bahwa kemarin penyidik KPK sudah memeriksa ketiga perwiranya secara langsung.

Pada Senin pekan lalu, KPK juga bermaksud memeriksa Didik, bersama sejumlah saksi lain seperti Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo. Namun mereka menolak diperiksa dan mempersoalkan penyebutan kalimat, "Pemeriksaan untuk Tersangka Djoko Susilo dan kawan-kawan," yang tertera dalam surat pemeriksaan mereka. KPK kemudian memperbaiki surat tersebut dengan menegaskan pemeriksaan tersebut hanya untuk tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Gubernur Akademi Polisi.

Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka proyek jumbo berbiaya Rp 196 miliar tersebut. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Selain Djoko, KPK juga menetapkan Didik sebagai tersangka bersama Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Penyidik belum melakukan pemberkasan terhadap ketiga tersangka itu.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra

Tujuh Polwan Pernah Menyamar Jadi Pelacur Keyko

Pemilik Situs Triomacan2000 Dilaporkan ke Polisi

Kemenangan Jokowi Untungkan Siapa?

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

7 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya