TEMPO.CO, Malang - Warga Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 24 September 2012, melakukan aksi protes di Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Pemicunya adalah keberadaan tempat hiburan karaoke yang lokasinya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pondok Pesantren Miftahul Huda yang diasuh Kiai Haji Baidhowi Muslich. "Karaoke menganggu kehidupan sosial warga," kata juru bicara warga, Markasan.
Warga menuntut Pemerintah Kota Malang meninjau ulang izin usaha karaoke tersebut. Sebab, menurut warga, tidak pantas sebuah tempat hiburan seperti karaoke berdekatan dengan pondok pesantren.
Warga juga menuntut agar Pemerintah Kota Malang melindungi hak publik untuk memperoleh ketenangan dan kenyamanan. Apalagi selama ini, kata Markasan, warga sudah resah akibat menjamurnya warung internet yang menyewa ruang di rumah toko (ruko) di kawasan tersebut.
Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kota Malang Suharyono menjelaskan bahwa persyaratan administrasi usaha karaoke yang diprotes warga sudah lengkap dan sesuai prosedur. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Malang tidak menerbitkan izin usaha ataupun meninjau kembali perizinannya.
"Pemilik karaoke telah melengkapi izin gangguan, izin mendirikan bangunan, dan izin dari tetangga sekitar," ujarnya.
Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyatakan sanggup memediasi kedua belah pihak. Di antaranya mempertemukan pengusaha, warga, dan Pemerintah Kota Malang untuk mencari solusi. Jika warga tidak puas dianjurkan menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. "Kasus serupa juga muncul di dua tempat yang berbeda," kata dia.
Berkaitan dengan maraknya penolakan warga terhadap tempat hiburan, Arif mengusulkan agar peraturan daerah tentang izin tempat hiburan dievaluasi. Setidaknya, evaluasi melalui langkah revisi terhadap peraturan daerah akan diajukan tahun 2013 mendatang untuk mengakhiri protes warga terhadap tempat hiburan.