Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 24 September 2012 08:43 WIB

Petugas KPK di lobi gedung Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Penarikan 20 penyidik Komisisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri menyebabkan para investigator itu galau. Ada desas-desus bila mereka tak kembali ke Mabes Polri pada Senin ini, maka mereka akan dijemput Provost. Meskipun belum jelas siapa yang mula-mula menyiarkannya, sebagian percaya itu bukan kabar angin. “Paling tidak ini ancaman,” kata seorang sumber di KPK, Rabu pekan lalu.

Pada Jumat dua pekan lalu, Mabes Polri menyurati pemimpin komisi antirasuah untuk mengembalikan 20 personelnya. Surat bernomor R/1787/IX/2012/SSDM tertanggal 10 September 2012 itu merupakan balasan atas surat KPK pada 13 Agustus yang memohon perpanjangan tugas 16 personel Polri yang masa tugasnya habis bulan ini.

Surat yang diteken Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Prasetyo, itu malah mengatakan tak cuma 16 penyidik yang waktu dinasnya selesai. Ditambah empat penyidik yang tak dimintakan perpanjangan masa tugasnya, totalnya 20 orang. Alasan penolakan, “Untuk pembinaan anggota Polri terkait tour of duty dan tour of area.”

Jumat malam itu juga, para penyidik yang namanya ada dalam lampiran surat berkumpul di lantai 7 gedung KPK. Dari 20 penyidik, enam orang berpangkat ajun komisaris besar yang umumnya telah bertugas di KPK selama enam tahun. Adapun 14 sisanya komisaris dan ajun komisaris. Dua belas dari mereka baru satu tahun bertugas di KPK.

Penyidik berpangkat ajun komisaris besar kabarnya tak keberatan kembali ke Polri. Bahkan, menurut sumber Tempo, ada seorang penyidik senior yang membujuk yuniornya untuk meninggalkan KPK. Namun, dengan sejumlah alasan, para penyidik muda itu menyatakan ingin bertahan. Nah, dua hari kemudian merebaklah desas-desus penjemputan oleh Provos.

Menurut sumber yang tadi, penyidik juga dibuat gentar dengan serangkaian intimidasi. Desas-desus penjemputan oleh provos diduga bagian dari teror tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah ada teror terhadap penyidik. “Pimpinan mendapat laporan dan akan berusaha melindungi mereka,” katanya.

Mabes Polri menyatakan penarikan tersebut rotasi personel semata. “Rotasi perlu untuk pembinaan karier,” kata juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. Menurut Boy, polisi sedang menyiapkan penyidik pengganti untuk ditempatkan di KPK.

Simak laporan lengkapnya di Majalah Tempo pekan ini.

ANTONS | SETRI

Baca juga:
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
Fauzi Bowo: Kokong Kalah, Ini Saat Menyedihkan
Jokowi Diberi Kado Sepeda Kuno
Jokowi Tolak Mobil Innova B 1 JKW

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya