Mangkir Panggilan KPK, Saksi Simulator Akan Dihukum

Minggu, 23 September 2012 15:12 WIB

Penyidik KPK membuka kontainer penyimpanan tempat menyimpan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada 30-7, 2012 di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan akan memberikan hukuman kepada perwira polisi saksi kasus simulator ujian surat izin mengemudi yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kesediaan untuk diperiksa adalah ketentuan dasar dan komitmen Polri untuk taat kepada proses hukum.

"Mangkir tentu ada risiko dari kesatuan. Tapi, tentu saja (hukuman ) diberikan kepada yang tanpa alasan jelas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi, Ahad, 23 September 2012.

Hal ini disampaikan Agus untuk menanggapi keluhan KPK tentang anggota Polri yang sering mangkir dan menyebabkan proses penyelesaian berkas perkara tersangka kasus korupsi simulator ujian SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terhambat. Sampai saat ini KPK belum juga merampungkan berkas perkara atas dugaan penyelewengan dana dari proyek senilai Rp 196 miliar di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri pada 2011.

Agus mengakui, beberapa perwira polisi memang sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK karena ada mekanisme hukum yang salah. Ia memaparkan, beberapa kali KPK kurang teliti dalam menyampaikan surat pemanggilan kepada anggota Polri. Hal yang sering terjadi adalah kesalahan pada penulisan nama dan pangkat anggota polisi yang dipanggil. "Mereka yang kurang teliti, kenapa kita yang disebut mangkir?" kata Agus.

Menurut dia, Polri selalu berkomitmen untuk taat dan menghormati proses hukum serta pemberantasan korupsi. Polri juga mengklaim siap untuk mendukung seluruh usaha pengusutan dan pemberantasan korupsi termasuk kasus di tubuh Polri, terutama kasus simulator ujian SIM. "Tidak ada usaha kita untuk menutup-tutupi, kita juga komitmen pada pemberantasan korupsi," kata Agus.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat lalu, mengatakan penyidik sulit merampungkan berkas perkara mantan Gubernur Akademi Polisi Djoko Susilo karena para saksi sering mangkir ketika diperiksa. Ia mencontohkan salah satunya adalah Kepala Polisi Resort Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono yang Jumat lalu tidak datang tanpa alasan jelas. Hal ini menyebabkan penyidik KPK harus menjadwal ulang pemeriksaan perwira tersebut. "Jelas memperlambat perampungan berkas tersangka," kata dia.

Beberapa perwira polisi yang juga pernah mangkir pemeriksaan adalah Ajun Komisaris Wisnu Budhaya, Ajun Komisaris Andi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, Komisaris Ni Nyoman Sumartini, dan Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono. Beberapa dari mereka menolak hadir karena mengklaim penyidik KPK salah menuliskan nama dan pangkat para perwira ini.
"Belum tahu pasti alasannya, tapi pasti alasan seperti yang terdahulu, itu bukan mangkir," kata Agus.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

15 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

16 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya