Bupati Diminta Cabut Aturan Berobat Warga Miskin  

Reporter

Rabu, 19 September 2012 12:48 WIB

Sejumlah massa dari Kelompok Pengawas Rumah Sakit berunjuk rasa di depan Kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, Senin (8/9). Mereka meminta Menkes memperbaiki pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin melalui program Jamkesmas. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jember - Komisi Pendidikan dan Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember meminta bupati segera mencabut Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2012 yang mengatur sistem pembiayaan berobat warga miskin. Karena dana jaminan kesehatan tak menutup keseluruhan biaya berobat, maka pasien warga tetap harus membayar sebagian ongkos berobat (sharing).

Ketua Komisi, Ayub Junaidi, mengatakan peraturan itu harus dicabut karena Dewan sudah menyetujui tambahan alokasi dana berobat warga miskin sebesar Rp 5 miliar. Dana itu khusus untuk warga miskin yang tidak menerima program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Timur.

"Dalam peraturan itu sudah jelas, jika dana mencukupi, tidak perlu sharing (pembiayaan)," ujar Ayub, Rabu, 19 September 2012. Menurut dia, jika peraturan bupati itu tetap tidak dicabut, maka pengelola tiga rumah sakit daerah (RSD) di Jember tetap akan seenaknya menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ia khawatir, dengan berbagai alasan, nantinya pihak rumah sakit akan mengatakan dana itu tidak cukup lagi sampai akhir tahun. Hal sama terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam APBD Perubahan kabupaten Jember 2012, DPRD menyetujui penambahan dana
tambahan sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk menalangi biaya berobat warga miskin untuk bulan Oktober hingga Desember 2012.

Kepala Dinas Kesehatan Jember, Bambang Suwartono mengaku akan segera mengusulkan pencabutan peraturan bupati itu. Menurutnya, anggaran Rp 5 miliar itu diprediksi mencukupi untuk kebutuhan Oktober hingga akhir tahun ini.

Sebelumnya, Direktur RSD dr Soebandi Jember, Yuni Ermita mengatakan bahwa Warga miskin di Kabupaten Jember yang tidak termasuk penerima program Jamkesmas
dan Jamkesda Provinsi Jawa Timur tetap harus mengeluarkan biaya ketika berobat di rumah sakit daerah (RSD). "Persoalannya kalau peraturan bupatinya tetap, ya pembiayaan tetap sharing," kata dia.

Sesuai peraturan tersebut, pasien miskin yang mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) tetap harus membayar karena penerapan sistem sharing. Pasien membayar sekitar 40 persen dari keseluruhan biaya, sedangkan sisanya dibiayai APBD. Biaya yang ditanggung APBD adalah biaya kamar kelas III, restirbusi dan laboratorium. Sedangkan biaya obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai tetap harus ditanggung pasien.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Bantuan PKH 2018 Tahap Pertama Akan Dicairkan Awal Februari

16 Januari 2018

Bantuan PKH 2018 Tahap Pertama Akan Dicairkan Awal Februari

Menteri Sosial Khofifah mengatakan secara nasional jumlah penerima PKH bertambah sebanyak 4 juta keluarga.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemensos Prioritaskan Penerima PKH dari Desa di Luar Jawa

18 Agustus 2017

Alasan Kemensos Prioritaskan Penerima PKH dari Desa di Luar Jawa

Kemensos akan memprioritaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah luar Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya

Penerima Program Keluarga Harapan Bertambah Jadi 10 Juta  

19 Juni 2017

Penerima Program Keluarga Harapan Bertambah Jadi 10 Juta  

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Khofifah menambah jumlah penerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 2018.

Baca Selengkapnya

Desa Kohod Dijadikan Percontohan Kampung Sejahtera Tangerang

14 April 2017

Desa Kohod Dijadikan Percontohan Kampung Sejahtera Tangerang

"Sekarang ditanami semua," kata Marjaya, warga Kohod. Sebelumnya, lahan kosong dibiarkan begitu saja untuk tempat sampah atau meletakkan barang.

Baca Selengkapnya

Akan Ada Bantuan Tunai Bersyarat buat 6 Juta Warga Miskin

7 September 2015

Akan Ada Bantuan Tunai Bersyarat buat 6 Juta Warga Miskin

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan bantuan tunai yang bersyarat untuk 6 juta warga miskin.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ancam Laporkan Ortu Murid yang Curang ke Polisi

2 Juli 2015

Ridwan Kamil Ancam Laporkan Ortu Murid yang Curang ke Polisi

Wali Kota Bandung menggandeng kepolisian dalam menyelidiki penggunaan surat keterangan tidak mampu palsu.

Baca Selengkapnya

Mensos: Biaya Persalinan Warga Miskin Ditanggung Pemerintah  

16 Juni 2015

Mensos: Biaya Persalinan Warga Miskin Ditanggung Pemerintah  

Penggratisan biaya persalinan tercakup dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Selengkapnya

Pakai Data Lama, 9.000 Dana Fakir Miskin Salah Sasaran

25 April 2015

Pakai Data Lama, 9.000 Dana Fakir Miskin Salah Sasaran

Ini akibat Kementerian Sosial masih menggunakan data lama tahun 2011.

Baca Selengkapnya

Urunan, Warga BSD Bangun Rumah Yatim Rp 2,6 Miliar  

31 Mei 2014

Urunan, Warga BSD Bangun Rumah Yatim Rp 2,6 Miliar  

Warga mengumpulkan uang melalui zakat, infak, dan sedekah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Malang Perbaiki Seribu Rumah Tak Layak Huni  

11 Maret 2014

Pemkot Malang Perbaiki Seribu Rumah Tak Layak Huni  

Dalam sebulan terakhir, total rumah yang telah direnovasi 24 unit.

Baca Selengkapnya