TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.
“Jangan sampai kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menggunakan PTUN untuk menunda, bahkan menggagalkan eksekusi perkaranya,” kata Denny dalam keterangannya pada Senin malam, 17 September 2012.
Menurut Denny, hakim PTUN harus bisa memutuskan perkara dengan mempertimbangkan semangat anti-korupsi. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan korupsi.
Denny menyatakan tak ada logika hukum yang bisa digunakan untuk membenarkan seorang gubernur yang sudah divonis MA karena perkara korupsi, tapi tetap diperjuangkan menduduki jabatannya kembali. “Termasuk soal pemberhentian tetap kepala daerah semacam ini.”
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Januari 2012 menyatakan Agusrin bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Pemerintah merespons putusan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai gubernur dan mengangkat gubernur definitif untuk menggantikannya. Keputusan ini terbit pada 12 April 2012 serta berlaku efektif per 10 Januari 2012 sesuai putusan kasasi MA.
Agusrin lantas melawan. Dia lantas melayangkan surat gugatan ke PTUN Jakarta pada 14 Mei 2012, dengan didampingi Ihza & Ihza Law Firm. Pada hari yang sama dengan surat pengajuan gugatan, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan kedua Keputusan Presiden sampai ada putusan perkara tata usaha negara ini.
Denny menilai peninjauan Kembali (PK) perkara rentan disalahgunakan untuk menunda eksekuksi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, untuk menghindari berulangnya kasus Agusrin, dia meminta segera dilakukan kajian mengenai pemberlakuan upaya hukum PK, termasuk menentukan jenis tindak pidana apa saja yang dapat menggunakan upaya PK.
Senin, 17 September, sidang gugatan PTUN Agusrin kembali digelar. Dalam sidang itu pemerintah sebagai tergugat menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra.
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal
Berita terkait
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
21 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaPungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas
17 Februari 2024
Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca Selengkapnya513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi
26 Desember 2023
Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej
19 Desember 2023
KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami
15 November 2023
Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.
Baca SelengkapnyaBos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September
21 Agustus 2023
Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaRamai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi
14 Juli 2023
Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.
Baca SelengkapnyaCuriga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?
21 Juni 2023
Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?
Baca Selengkapnya