Denny Berharap PTUN Tolak Gugatan Agusrin  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 September 2012 10:29 WIB

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.

“Jangan sampai kepala daerah yang terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menggunakan PTUN untuk menunda, bahkan menggagalkan eksekusi perkaranya,” kata Denny dalam keterangannya pada Senin malam, 17 September 2012.

Menurut Denny, hakim PTUN harus bisa memutuskan perkara dengan mempertimbangkan semangat anti-korupsi. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggalakkan pemberantasan korupsi.

Denny menyatakan tak ada logika hukum yang bisa digunakan untuk membenarkan seorang gubernur yang sudah divonis MA karena perkara korupsi, tapi tetap diperjuangkan menduduki jabatannya kembali. “Termasuk soal pemberhentian tetap kepala daerah semacam ini.”

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada 10 Januari 2012 menyatakan Agusrin bersalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Pemerintah merespons putusan ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin sebagai gubernur dan mengangkat gubernur definitif untuk menggantikannya. Keputusan ini terbit pada 12 April 2012 serta berlaku efektif per 10 Januari 2012 sesuai putusan kasasi MA.

Agusrin lantas melawan. Dia lantas melayangkan surat gugatan ke PTUN Jakarta pada 14 Mei 2012, dengan didampingi Ihza & Ihza Law Firm. Pada hari yang sama dengan surat pengajuan gugatan, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan kedua Keputusan Presiden sampai ada putusan perkara tata usaha negara ini.

Denny menilai peninjauan Kembali (PK) perkara rentan disalahgunakan untuk menunda eksekuksi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, untuk menghindari berulangnya kasus Agusrin, dia meminta segera dilakukan kajian mengenai pemberlakuan upaya hukum PK, termasuk menentukan jenis tindak pidana apa saja yang dapat menggunakan upaya PK.

Senin, 17 September, sidang gugatan PTUN Agusrin kembali digelar. Dalam sidang itu pemerintah sebagai tergugat menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra.

IRA GUSLINA SUFA

Berita lain:

Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

21 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya