Miranda Goeltom Siapkan Pleidoi Pribadi

Reporter

Senin, 17 September 2012 14:21 WIB

Terdakwa Miranda S. Goeltom ketika mendengarkan kesaksian Terpidana Nunun Nurbaeti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (06/09). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, menyiapkan pembelaan pribadi untuk menghadapi sidang yang digelar Senin, 17 September 2012.

Hari ini, mantan Deputi Gubernur Senior itu memang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas gugatan jaksa. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 17.00.

“Pembelaan pribadi Ibu Miranda tebalnya kira-kira 20 halaman,” kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, kepada Tempo, Senin. Selain itu, tim pengacara Miranda pun menyiapkan pembelaan yang tebalnya lebih dari 200 halaman.

Andi menyebutkan, tuntutan dari jaksa tidak dibuat berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan. Salah satunya adalah pertemuan antara Miranda dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terjadi di rumah Nunun Nurbaetie. “Pertemuan itu tidak ada, sudah diperkuat dengan keterangan saksi Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta,” kata Andi. Ia mempertanyakan sikap jaksa yang menggunakan kesaksian Nunun, “Padahal sudah jelas keterangan berbeda dengan tiga saksi lainnya."

Kubu Miranda juga menyangkal adanya anggota Dewan yang menyebut pertemuan itu bukanlah “proyek thank you” alias harus disertai imbalan. “Pertemuannya saja tidak ada,” kata Andi.

Mereka juga keberatan karena jaksa menggunakan keterangan Nunun Nurbaetie sebagai dasar membuat tuntutan. Menurut Andi, keterangan Nunun seharusnya tak bisa dijadikan pegangan dalam menuntut kliennya. “Kalau keterangannya berbeda dengan yang lain, bagaimana bisa jadi tuntutan? Apalagi Nunun pernah disebut sakit lupa atau alzheimer,” ujarnya.

Pekan lalu, jaksa menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miranda. Sebelumnya, Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Hal itu disangkal oleh kubu Miranda. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Bu Miranda mengetahui dan terlibat dalam proses penerbitan traveller’s check,” kata Andi Simangunsong.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terkait:

Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas

Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda

Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Miranda Hari Ini

Miranda Goeltom Yakin Bebas

Penyakit Lupa Nunun Kambuh Lagi

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya