Penyidik Ditarik, KPK Minta Kapolri Bijaksana

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 17 September 2012 11:03 WIB

Busyro Muqoddas. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqodas meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo bersikap bijaksana terkait penarikan 20 penyidik Polri yang berada di KPK. Busyro berharap Timur bisa mengubah kebijakannya dan memperpanjang surat perintah penugasan 20 orang penyidik itu.

"Karena itu, kami akan minta Pak Kapolri bisakah kebijakan Kapolri seperti yang dulu-dulu," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 17 September 2012.

Polri memutuskan tidak memperpanjang surat perintah penyidikan 20 penyidik KPK. Jumat lalu, Kapolri mengirimkan surat kepada KPK yang isinya menyatakan akan menarik 20 penyidik itu. Kebijakan Polri ini membuat KPK kelabakan.

Penarikan ini memperuncing hubungan KPK-Polri yang sedang tak harmonis. Sebelumnya, kedua lembaga penegak hukum ini sama-sama ngotot menangani kasus korupsi simulator SIM di Dirlantas Mabes Polri. Kesan adanya tindakan balas dendam dalam penarikan 20 orang penyidik ini pun mencuat ke publik.

Busyro menjelaskan, kisruh penyidik ini berawal dari surat perintah kedua puluh penyidik yang memang akan berakhir. KPK pun menyurati Polri agar surat perintah kedua puluh penyidik ini dapat diperpanjang. "Tetapi jawabannya ternyata seperti yang sudah diketahui bersama," katanya.

Prosedur seperti ini, lanjutnya, memang sudah terbiasa dilakukan oleh KPK dan Polri. Namun, Biasanya Kapolri mengabulkan permintaan KPK. "Kemarin beda jawabannya. Ini langsung ditarik karena surat perintahnya habis. Jawaban beda inilah yang jadi masalah," katanya.

Dia mengakui, jika nantinya kedua puluh penyidik ini benar-benar ditarik maka akan mengganggu kinerja KPK. Apalagi, di antara keduapuluh penyidik ini di antaranya ada yang menduduki posisi penting. "Dari 20 ada yang AKBP dan mereka jadi supervisor korsub penindakan di daerah-daerah," katanya.

"Dengan ditariknya perwira menengah ini yang akan jadi permasalahan. Padahal korsub itu adalah mekanisme yang sangat baik sekali yang sudah terjalin antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Penyidik Ditarik, KPK akan Temui Kepala Kepolisian

Penyidik Kasus Simulator pun Ditarik ke Polisi

Pengamat: Perkuat Penyidik Internal KPK
Polisi Tarik Penyidik, KPK Pasang Kuda-kuda

Berita terkait

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

27 menit lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

31 menit lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

2 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

4 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

6 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

6 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

7 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

7 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

8 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

9 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya