Kesaksian Berantai Penjerat Miranda  

Kamis, 13 September 2012 10:30 WIB

Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan kesaksian berantai sebagai argumen untuk menjerat terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Tim penuntut yang diketuai Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 12 September 2012, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan saling berkaitan dan bisa digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa bahwa Miranda menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Berikut berbagai kesaksian yang digunakan jaksa untuk membuat tuntutan bagi Miranda:

1. Keterangan saksi Nunun Nurbaetie yang menyebutkan bahwa Miranda meminta dipertemukan dengan anggota Komisi IX DPR. Miranda pun bertemu dengan Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri di kediaman Nunun. "Hal ini berdasarkan keterangan saksi Nunun dan diperkuat oleh Lini Suparini," ujar jaksa Irene Putri. Dalam pertemuan itu, Nunun mengatakan ada yang menyebut bahwa pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI bukanlah "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan.

2. Kesaksian Arie Malangjudo yang menyebutkan bahwa Nunun memerintahkan memberikan empat kantong berisi cek pelawat bernilai total Rp 20,85 miliar ke anggota Komisi IX. Keterangan tersebut didukung oleh kesaksian kurir di perusahaan Nunun, Ngatiran, yang mengaku mengantarkan empat kantong yang sudah diberi kode warna kepada Arie.

Kantong berwarna merah berisi cek senilai Rp 9,8 miliar diberikan Arie ke Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP. Sedangkan kantong berwarna kuning berisi cek-cek bernilai Rp 7,8 miliar diberikan ke Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar. Kantong berwarna hijau berisi cek bernilai total Rp 1,25 miliar diperuntukkan bagi Fraksi PPP dan diberikan kepada Endin J Soefihara. Kantong berwarna putih berisi cek pelawat bernilai total Rp2 miliar kemudian diberikan kepada Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri. Keempat anggota DPR itu kemudian membagikan cek tersebut ke anggota Komisi IX yang lain.

3. Kesaksian Izederik Emir Moeis yang menyatakan dirinya menolak cek tersebut karena diberikan dengan sebutan "upah capek". Jaksa mengatakan istilah tersebut membuat Emir Moeis menyadari bahwa pemberian tersebut ada sangkut pautnya dengan Miranda.

4. Kesaksian anggota Fraksi TNI-Polri, Suyitno, yang menyebutkan bahwa dia dan tiga anggota Komisi IX dari Fraksi TNI-Polri lainnya bertemu Miranda di kantornya. Hal ini sesuai keterangan Suyitno di persidangan.

Pertemuan yang sama juga dilakukan Miranda dengan Fraksi PDIP. Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan di Hotel Dharmawangsa dengan bukti nota sewa Club Bimasena dari pihak hotel. Saksi Agus Tjondro Prayitno mengatakan bahwa dalam pertemuan ini Miranda menjanjikan uang antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta jika terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI.

Jaksa menilai kesaksian-kesaksian tersebut bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Miranda. Tim penuntut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta," tutur ketua tim penuntut, Supardi, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, pasal 5 ayat 1 (b) Undang-undang No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk menjerat Miranda.

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda, "Merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR," seperti disebutkan Supardi. Selain itu sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan Miranda dalam persidangan.

Adapun, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli politik dari Universitas Indonesia yang menyatakan pertemuan Miranda dengan politikus Komisi IX tak menyalahi aturan. "Pernyataan itu dibuat berdasarkan pengalaman saksi sebagai anggota DPR. Ahli tidak memberikan pendapat sesuai keahliannya secara objektif," kata jaksa.

ANGGRITA DESYANI

Berita
Terkait
Miranda Goeltom Minta Dibebaskan

Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas

Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda

Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Miranda Hari Ini

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi James Gunaryo




Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya