Ketua DPRD Jawa Tengah non Aktif, Murdoko usai menjalani pelimpahan berkas di KPK, Jakarta, (10/7). Murdoko yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD Kendal pada 2003 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, memberi kesaksian yang memberatkan Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Murdoko, yang juga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
Menurut Warsa, Murdoko pernah tiga kali meminjam duit ke Pemkab Kendal. "Terdakwa melakukan peminjaman uang pemerintah daerah dan saya ambilkan dari kas pemda," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 September 2012.
Dalam tiga termin, duit yang diserahkan kepada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masing-masing Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 850 juta. Pihak yang mengurus pengambilan duit dari kas Pemda Kendal adalah asisten Warsa. Pada asistennya, Warsa mengatakan peminjaman ini sifatnya rahasia. Alasannya, ia sudah diminta tutup mulut oleh kakak kandung Murdoko, Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro.
"Pak Bupati memerintahkan saya untuk melaksanakan perintah Pak Murdoko yang saat itu menjabat anggota DPRD Kota Semarang. Kata Pak Bupati, 'Ya sudah, dipinjami saja.' Jadi saya meminjami (Murdoko) atas keputusan Bupati, meskipun perintahnya hanya lisan," kata dia.
Warsa mengaku tidak tahu untuk kepentingan apa Murdoko meminjam duit ke Pemkab Kendal. Murdoko saat itu hanya mengutarakan dirinya butuh duit untuk DPRD Semarang. Yang bersangkutan juga mengaku ke Warsa, Hendy sudah memberi persetujuan atas peminjaman duit itu.
Hendy sendiri berjanji pada Warsa akan melunasi utang adiknya. "Mengko ta bayar, mengko ta bayar. Moso rak percoyo karo Bupati? (Nanti saya bayar, nanti saya bayar. Masa tidak percaya pada Bupati?)," kata Hendy ketika itu, sebagaimana ditirukan Warsa.
Keterangan Warsa dibantah Murdoko. "Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya enggak pernah pinjam uang Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 850 juta. Saya anggota DPRD Kota Semarang saat itu dan saya tahu aturan untuk tidak pinjam uang kas daerah," kata dia. "Saya memang pernah dapat uang Rp 3 miliar dan Rp 900 juta, tapi sudah saya kembalikan."