Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (kiri) dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi Harjono (kanan) menyimak keterangan ahli dari Ahli Ekonomi Ichsanuddin Noorsy dalam sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Yogyakarta – Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sedang mempersiapkan gugatan peninjauan konstitusi (constitutional review) atas sedikitnya 29 undang-undang yang mereka nilai bertentangan dengan Pancasila. “Sekarang masih terus dikaji,” kata Ketua Bidang Kaderisasi DPP PDIP Idham Samawi ketika ditemui di Yogyakarta, Ahad, 9 September 2012.
Semua undang-undang itu, menurut Idham, mengandung potensi kerancuan dan bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila. Untuk itu, PDIP akan meminta seluruh kesalahan UU itu diluruskan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Bupati Bantul ini memberi contoh beberapa UU yang dinilai PDIP bertentangan dengan Pancasila. “Misalnya saja UU Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu tidak ada keharusan mempelajari Pancasila, sebagai pelajaran wajib di sekolah,” katanya. Idham juga menyebut UU Perbankan dan UU Penanaman Modal Asing, sebagai dua contoh peraturan yang bertentangan dengan Pancasila. “Kalau bertentangan dengan ideologi bangsa, ya harus diperbaiki,” katanya.
PDIP saat ini juga tengah mengkaji berbagai peraturan daerah yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila. “Untuk kasus Perda, Pengurus Pusat PDIP minta kepala daerah dari PDIP melakukan inventarisasi,” katanya.