TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda bagian Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, mengatakan sudah mengintai Tajang H.S., buron kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sejak satu bulan lalu.
"Kami sudah pantau dia saat masuk kawasan Jabodetabek," kata Edwin saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012. Tajang diduga melakukan korupsi Rp 47 miliar dalam pencairan kredit modal kerja dari Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Ompu, Makassar.
Menurut Edwin, pihaknya mendapat bisikan informasi yang menyebutkan posisi Tajang dari masyarakat.
Namun, saat ditanya ihwal alasan Jaksa tak segera membekuk Tajang, Edwin menolak menjawab. Edwin hanya memastikan pihaknya tak kesulitan membekuk Tajang pada pukul 11.15 siang tadi.
Tim jaksa dari Satuan Khusus Intelijen yang terdiri atas empat orang berhasil membekuk Tajang di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat.
Modus kejahatan yang dilakukan Tajang, yang menjabat Direktur PT A Tiga Sengkang, adalah mengajukan kredit fiktif untuk membuka usaha otomotif. Dia berpura-pura hendak melakukan pengadaan barang dagangan berupa 300 unit mobil dan 200 unit sepeda motor. "Tidak ada perlawanan dalam penangkapannya," kata dia.
Perkara Tajang dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan pada 30 November 2011. Namun, sesaat setelah berkas selesai, Tajang kabur. Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengaku puas dengan kinerja intelijen Kejaksaan.
"Dia (Tajang) buron ke-39 yang berhasil kami tangkap sejak Januari 2012. Ini prestasi membanggakan," kata Basrief. Prestasi ini berujung dengan promosi terhadap dua jaksa intelijen Kejaksaan. Namun, Basrief enggan menyebutkan nama kedua jaksa itu. "Pokoknya itu reward dari Kejaksaan."
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Keterangan Terduga Teroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai
Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan
Berita terkait
Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah
4 hari lalu
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.
Baca SelengkapnyaZelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa
5 hari lalu
Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.
Baca SelengkapnyaRusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
6 hari lalu
Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Baca SelengkapnyaEks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
56 hari lalu
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaWNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021
12 Maret 2024
Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023
Baca SelengkapnyaDitangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini
12 Maret 2024
Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
27 Januari 2024
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap
Baca Selengkapnya