Anggota Komisi VII DPR-RI, Zulkarnaen Djabar (tengah) didampingi Yusril Ihza Mahendra (kanan) hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/9). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2010 hingga 2012, Zulkarnaen Djabar, menawarkan diri untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap hartanya.
"Saya sudah sepakat dengan klien saya untuk melakukan pembuktian terbalik yang selama ini ditakuti orang," kata pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra, di gedung KPK, Jumat 7 September 2012.
Menurut Yusril, tawaran untuk melakukan pembuktian terbalik adalah demi membuktikan harta Zulkarnaen tidak didapat dari hasil tindak pidana. "Walau secara hakikat, pembuktian terbalik baru dilakukan pada tingkat pengadilan, tapi dalam proses pemeriksaan kami ingin melakukan seperti itu," ujarnya.
Zulkarnaen hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012. Politikus Partai Golongan Karya itu diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.
Menurut Zulkarnaen, ia bersedia kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK, asalkan prinsip asas praduga tak bersalah terus diberlakukan dalam penyidikan kasusnya. "Saya siap fokus pada pemeriksaan ini," ujarnya. "Tapi saya tegaskan yang terkait saya ini tak ada hubungannya dengan partai, organisasi, dan lembaga lainnya."