TEMPO.CO, Jakarta - Siti Hartati Tjakra Murdaya tidak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 7 September 2012. Hartati beralasan menderita sakit kejang-kejang sejak dua hari lalu. "Dia saat ini dirawat di Rumah Sakit Medistra," kata pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak, di kantor KPK.
Tumbur mengatakan kliennya menderita sakit sejak diperiksa sebagai saksi pada tiga pekan lalu. Namun, sakitnya bertambah parah sekitardua hari lalu. Kemudian, dia dirawat di rumah sakit. Tumbur baru saja menyampaikan surat keterangan sakit Hartati kepada penyidik KPK.
"Pekan depan kalau sudah sehat, Hartati sudah bisa diperiksa," kata Tumbur. Dia berkelit ketika didesak jika sakitnya Hartati tersebut karena takut ditahan oleh penyidik.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan informasi tersebut. "Pengacara yang bersangkutan sedang bertemu dengan penyidik," kata Johan.
Seyogyanya ini adalah pemeriksaan pertama Hartati sebagai tersangka. KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu. Amran pun sudah dijadikan tersangka. Dua anak buah Hartati, General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Ansori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, juga dijadikan tersangka.
Hartati bersama kedua anak buahnya tersebut diduga telah menyuap Amran sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya dan PT Cipta Cakra Murdaya di Kecamatan Bukal, Buol. Kedua perusahaan tersebut adalah milik Hartati.
Di persidangan, Yani dan Gondo, didakwa menyuap Amran atas perintah Hartati. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran menerbitkan izin lokasi, menyurati Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberikan rekomendasi kepada Bupati Buol untuk menerbitkan izin usaha prinsip dan membuat surat rekomendasi kepada Badan Pertanahan Nasional terkait pengurusan HGU PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya seluas 4.500 hektare.
Suap juga dimaksudkan agar Amran bersurat kepada Kepala BPN supaya tidak menerbitkan HGU kepada PT Sonokeling Buana yang lahannya berada dalam izin lokasi PT Cakra Murdaya dan PT Hardaya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
KPK Gali Peran Ayin dalam Kasus Hartati
Hartati Murdaya Nonaktif di Demokrat
Fakta Penghubung Hartati dan Kasus Bupati Buol
Hartati Tersangka, Demokrat Pasrah
Profil Hartati, Cerdik Mencari Sandaran
Berita terkait
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?
9 Januari 2023
Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur
10 Mei 2017
Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.
Baca SelengkapnyaProsesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur
10 Mei 2017
Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.
Baca SelengkapnyaAsli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa
16 September 2014
Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".
Baca SelengkapnyaRemisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif
3 September 2014
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya
1 September 2014
KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat
1 September 2014
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.
Baca SelengkapnyaICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan
1 September 2014
ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.
Baca Selengkapnya