Puluhan Anggota Dewan di Sumatera Barat Divonis Korupsi

Reporter

Editor

Senin, 17 Mei 2004 22:32 WIB

TEMPO Interaktif, Padang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (16/5), menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat: Ketua DPRD Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Wakil Ketua DPRD Titi Nazif Lubuk, dalam kasus korupsi sebesar Rp. 6,4 miliar. Selain itu, ketiga terdakwa itu harus membayar ganti rugi, Arwan Kasri (Rp. 116 juta), Masfar Rasyid (Rp. 117 juta) dan Titi Nazif Lubuk (Rp. 127 juta).Ketiganya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 40 anggota DPRD Sumatera Barat lainnya, lewat anggaran APBD Provinsi Sumbar 2002. Untuk kasus ini, 40 anggota dewan lainnya juga dihukum, masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti berkisar Rp. 108-118 juta.Diketahui, anggaran yang dikorupsi itu di antaranya untuk biaya asuransi, dana taktis, sewa rumah, biaya telepon genggam dan uang kehormatan. Sebenarnya, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer karena dinilai tidak terbukti. Dalam dakwaan primer yang diajukan pihak jaksa, anggota dewan dianggap bersalah karena melanggar Peraturan Pemerintah nomor 110/2000 yang membatasi kewenangan dewan menyusun anggaran. Tapi kemudian, para terdakwa dijerat dakwaan subsidair, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 31/1999 junto Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Walau hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami menyambut baik. Kami juga bisa memaklumi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari tuntutan primer, sebab PP 110/2001 memang masih dipertentangkan. Vonis hakim ini bisa dijadikan acuan oleh hakim dan jaksa lainnya dalam menangani kasus korupsi yang dilakukan anggota dewan," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Padang, Alfon. Febrianti - Tempo News Room

Berita terkait

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

12 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

15 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

18 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

46 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

54 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

57 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya