TEMPO.CO, Jakarta - Perbedaan tidak berarti perselisihan. Perbedaan dapat menjadi rahmat karena ia merupakan sumber kekayaan intelektual serta jalan keluar bagi kesulitan yang dihadapi.
Tidaklah menjadi masalah besar perbedaan antarkelompok umat yang meyakini prinsip-prinsip pokok akidah dan syariah. Pasalnya, persoalan memang sebuah keniscayaan yang dibenarkan, bahkan terkadang dipicu oleh teks Al-Quran dan hadis. Perbedaan tadi baru berbahaya jika disertai fanatisme buta.
Hingga detik ini, sudah sering dilakukan pendekatan antara kelompok Sunni dan Syiah. Sekali waktu atas inisiatif Sunni, di kali lain Syiah, kemudian untuk ketiga kalinya atas prakarsa bersama. Tempat 'perundingannya' berbeda-beda dan tokoh pembicaranya silih berganti.
Mengutip buku “Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?” yang ditulis M. Quraish Shihab, cetakan kedua, April 2007, mengungkapkan, pada tanggal 28 Ramadan 1427 H atau 20 Oktober 2006 M telah dilakukan pertemuan antara ulama-ulama Irak yang bermazhab Sunnah dan Syiah di Mekah.
Pada pertemuan yang dipayungi Organisasi Konferensi Islam (OKI) itu, mereka membahas perpecahan yang mengakibatkan kafir-mengkafirkan antar-sesama muslim, bahkan pertumpahan darah yang mengatasnamakan Sunnah dan Syiah. Pertemuan tersebut mencetuskan piagam bersama yang terdiri dari sepuluh butir.
Sayangnya, hanya tiga butir saja yang diulas, yakni:
1. Seorang muslim adalah siapa yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya.
Kedua mazhab ini dinilai hanya berbeda dari sisi sudut pandang dan penafsiran, namun kedanya memiliki kesamaan soal prinsip-prinsip dasar keimanan. Seperti sabda Rasulullah SAW, “Siapa yang berkata kepada saudaranya, 'wahai si kafir', maka salah seorang di antaranya adalah kafir.”
2. Darah dan harta benda kaum muslim serta kehormatan mereka haram diganggu.
Rasulullah bersabda, “Setiap Muslim atas Muslim yang lain haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.”
Karena itu, tidak dibenarkan menganggu seorang Muslim, Syiah atau Sunni, dengan membunuh, menyakiti, meneror, atau melakukan agresi terhadap hartanya, atau mendorong orang lain melakukan tindakan tersebut. Siapa yang melakukannya, maka dia telah lepas dari perlindungan kaum Muslim seluruhnya, tokoh-tokoh rujukannya, ulama-ulamanya, dan keseluruhan kaum Muslim.
3. Tempat-tempat peribadatan memiliki kesucian.
Termasuk masjid, Al-Husainiyat, atau tempat yang dihormati kelompok Syiah, serta tempat peribadatan nonmuslim.
Tempat tersebut harus tetap berada dalam wewenang pemiliknya serta dikembalikan kepada mereka, apa yang pernah dirampas darinya. Ini semua berdasarkan kaidah hukum Islam yang menegaskan: “waqaf sesuai dengan apa yang disyaratkan pemberinya”, “syarat pemberi waqaf serupa dengan teks keagamaan”, dan “apa yang dikenal sebagai tradisi serupa dengan apa yang disyaratkan.”
RINI KUSTIANI
Berita Terkait:
Liputan Khusus Syiah di Indonesia
Siapa Syiah, Siapa Sunni
Mengenal 4 Kelompok dalam Syiah
Persamaan dan Perbedaan Sunni-Syiah
Foto Anak dan Lansia Korban Penyerangan di Sampan
Pandangan Profesor Asal Iran soal Sunni-Syiah
Asal Muasal Perpisahan Syiah dari Sunni
Berita terkait
Zakir Naik Ceramah di Bekasi Malam Ini, 42 Ribu Tiket Ludes
8 April 2017
Arif mengatakan, kapasitas sebenarnya 30-32 ribu, tapi ditambah lagi 10 ribu, sebagai hasil diskusi Zakir Naik dan Wali Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaZakir Naik di Bekasi, 28 Ribu dari 32 Ribu Kursi Stadion Telah Terisi
4 April 2017
Arif mengatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginginkan pendaftaran dibuka lebih walau kuota normalnya sekitar 31-32 ribu.
Baca SelengkapnyaZakir Naik, Hari Ini Panitia Bekasi Sebar Undangan Non-Muslim
4 April 2017
Arif tidak menyebut secara detail siapa saja yang diundang, karena nama-nama itu masih sensitif jika diumumkan.
Baca SelengkapnyaPendidikan Agama dan Akar Radikalisme
13 September 2016
Sejak kematian pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, pada 18 Juli lalu, banyak pihak menilai hal itu sebagai keberhasilan ikhtiar negara menumpas akar-akar terorisme. Namun mungkinkah peristiwa tertembaknya seseorang dapat menjelaskan bahwa gerakan radikalisme di Indonesia telah berakhir?
Kiai di Kediri Sebut Pengeras Suara Saat Azan Hukumnya Sunah
4 Agustus 2016
Ketua Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur KH Reza Ahmad Zahid menegaskan, tak perlu kaku saat menggunakan pengeras suara ketika mengumandangkan azan.
Baca SelengkapnyaDosen UGM: Islam di Arab Saudi Itu Miskin Imajinasi
21 Juni 2016
Universitas Islam Indonesia menangkal masuknya ide-ide Hizbut Tahrir soal khilafah ke kampus.
Baca SelengkapnyaBen Anderson Rindu Gus Dur dan Menggilai TTS
22 Desember 2015
Ben Anderson ternyata suka mengisi TTS dan menghormati Gus Dur sebagai tokoh pluralisme.
Baca SelengkapnyaGaya Aa Gym Pakai Topi Koboi dan Kursus Berkuda di AS
12 Agustus 2015
Dalam Islam, berkuda adalah olahraga yang disunahkan dan didampingi malaikat.
Baca SelengkapnyaIbadah yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syakban
1 Juni 2015
Ada yang menggunakan malam Nisfu Syakban untuk berdakwah. Bagaimana memaknainya?
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Baca Yasin di Malam Nisfu Sya'ban?
1 Juni 2015
Umat muslim disarankan memperingati Nisfu Syaban dengan ibadah yang tidak dipamerkan.
Baca Selengkapnya