Sejumlah wartawan menggelar aksi solidaritas atas terjadinya penganiayaan terhadap wartawan, di perempatan TT, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (29/8). ANTARA/Sahlan Kurniawan
TEMPO.CO, Malang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menuntut Kepolisian Resor Blitar menangkap pelaku penganiayaan dua jurnalis di Blitar. Pihak keamanan juga dituntut melindungi jurnalis dalam tugas jurnalistik di lapangan. "Pelaku harus dihukum mencegah aksi serupa," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Malang, Hari Istiawan, Jumat, 31 Agustus 2012.
Korban adalah Elis Faizin alias Wiro, jurnalis Rajawali Televisi dan Khoirul Hadi, jurnalis Surabaya Televisi. Keduanya mengalami kekerasan saat meliputi aksi massa perebutan lahan perkebunan di Desa Karangrejo, Garum, Kabupaten Blitar, Selasa, 28 Agustus lalu. Salah satu kelompok massa marah saat para jurnalis mengambil gambar unjuk rasa di salah satu perusahaan perkebunan di sana.
Elis Faizin mengalami luka lebam akibat pukulan di kepala, perut, dan dada. Sedangkan Khoirul Hadi mendapat pukulan balok kayu dan lemparan batu di kepala. Beruntung ia mengenakan helm sehingga tak mengalami luka serius.
Menurut Hari Istiawan, aksi kekerasan mengancam kemerdekaan pers. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, sepanjang 2011 kekerasan fisik terhadap jurnalis meningkat. Sebelumnya 16 kasus kekerasan fisik naik menjadi 19 kasus. "Kekerasan fisik meningkat menunjukkan lemahnya aparat penegak hukum menindak pelaku," katanya.
AJI Malang juga berharap Dewan Pers bersama organisasi profesi terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) segera menuntaskan menyusun pedoman dan standar penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis. Penangananperkara meliputi litigasi atau secara hukum maupun nonlitigasi.
AJI Malang juga mendesak perusahaan media untuk melindungi jurnalisnya dari ancaman kekerasan fisik serta menjamin untuk membiayai pengobatan jurnalis korban kekerasan. Lantaran, perusahaan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan para jurnalis. Selain itu, mengajak seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. EKO WIDIANTO