Periksa Djoko Susilo, KPK Tak Perlu Izin Polri

Reporter

Editor

Kamis, 23 Agustus 2012 16:42 WIB

Djoko Susilo (kiri) bersama Sukotjo S. Bambang (kanan) dalam kegiatan safety riding di NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Juli 2010. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen, mengatakan tak perlu izin dari lembaga mana pun untuk memeriksa tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Namun, dia melanjutkan, pemeriksaan Djoko mesti diberitahukan komisi antikorupsi kepada atasan Kepala Akademi Kepolisian tersebut. "Biasanya kami menyampaikan panggilan melalui pimpinan (Kepala Polri), kalau dia masih pegawai. Tapi, itu bukan izin, hanya memberi tahu," kata Zulkarnaen saat ditemui di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.

Kepolisian, lanjut dia, juga tak perlu meminta izin kepada KPK apabila hendak memeriksa bekas Kepala Korps Lalu Lintas tersebut. "Mereka tidak perlu izin juga. Asalkan tidak bertabrakan jadwal pemeriksaannya," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, hari ini, pimpinan KPK terlebih dulu berdiskusi dengan para penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil lembaga antirasuah terkait kasus ini. Diskusi pimpinan dengan penyidik sekaligus menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk Djoko sebagai tersangka.

Pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan, hingga hari ini, kliennya belum menerima panggilan dari Markas Besar Polri maupun KPK. Menurut Hotma, setiap orang, termasuk kliennya, tentu wajib datang jika dipanggil penegak hukum. Namun pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan oleh satu instansi.

"Orang tidak bisa dipanggil untuk satu kasus yang sama. Itu merugikan klien kami. Dipanggil KPK, lalu dipanggil Mabes, itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya saat dihubungi sore ini.

Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 196 miliar tersebut. Di antaranya pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rustaman; Bendahara Korlantas Komisaris Legimo; Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Santoso; dan Sukotjo Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Didik, Sukotjo, Budi, dan Djoko. Penyelidikan kasus ini dimulai KPK sejak Januari lalu.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler lainnya:
Manfaat Hubungan Intim Tanpa Kondom bagi Istri
Kerajaan Akui Foto Telanjang Itu Pangeran Harry

10 Selebriti yang Meninggal karena HIV/AIDS

Ada Gerakan "Anti-Obama" dalam Militer AS?

Sebab Media Inggris Tak Muat Foto Bugil Harry

Sukotjo Ingin Suap ke Perwira Polisi Dibongkar

Uskup Jakarta Tahbiskan Tiga Imam

Sertifikat Kematian Natalie Wood Diubah

Obama Terima Ancaman Pembunuhan

Sriwijaya Air Tak Tahu Pesawatnya Delay

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya