TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi dalam kasus pengadaan simulator ujian SIM Jumat, 24 Agustus 2012. "Rencananya besok siang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar dalam konferensi pers Kamis, 23 Agustus 2012.
Menurut Boy, pemanggilan itu sudah sesuai rencana. "Mudah-mudahan besok bisa dilaksanakan," kata dia. Surat panggilan pemeriksaan, kata dia, sudah diberikan oleh kepolisian.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Freidrich Yunadi, menyatakan kliennya sudah pernah diperiksa oleh kepolisian. Namun Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan belum pernah memeriksa Djoko. "Rencananya tanggal 17 kemarin, tapi belum terlaksana karena ada permintaan penundaan pemeriksaan," kata Sutarman melalui pesan singkat, Kamis. Oleh sebab itu, pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan Djoko sebagai saksi dalam kasus simulator SIM.
Djoko Susilo baru ditetapkan sebagai saksi oleh Bareskrim, namun dia sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Polisi juga sudah menetapkan tiga perwira polisi yakni Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat uji SIM Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadaan AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.